Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Provinsi Lampung mengawasi proses penyusunan data pemilih oleh KPU Provinsi Lampung hingga menuju data pemilih sementara (DPS) pada pilkada 2024. Salah satunya yakni pengawasan pada proses penghapusan data ganda oleh KPU kabupaten/kota, yang saat ini sedang berproses.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir. Ia mengatakan, panitia pengawas kelurahan desa (PKD) telah mengikuti jalannya pleno penetapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran pada tingkat desa atau kelurahan. Selanjutnya pengawasan berjenjang, tingkat kecamatan oleh panwascam, dan nantinya tingkat kabupaten/kota. Dalam rangka menuju daftar pemilih sementara (DPS).
“Seperti kemarin pas pleno desa kita hadir, dan memang kita awasi. Tapi waktu pleno, hanya data berbentuk angka (jumlah daftar pemilih). Tidak ada lampiran data lengkapnya, makanya kita terus desak nanti setiap tingkatan agar lengkap datanya,” katanya.
Baca Juga : https://lampost.co/lamban-pilkada/kpu-lampung-bebersih-data-pemilih-ganda/
Kemudian ia berharap, nantinya ketika pleno dan menuju pada penghapusan data pemilih ganda, harus terlaksana dengan benar- benar. Tidak ada kesalahan data, ataupun penghilangan hak suara pemilih. Apalagi akibat ketidakcakapan penyelenggara dalam melakukan pemutakhiran.
“Waktu coklit, kan kita awasi, kita uji petik juga. Nah itu salah satu untuk membantu agar data akurat, agar tidak ganda juga. Memang kami waskat dan uji petik terbatas, karena jumlah personil terbatas. Karena itu kami juga pleno tiap tingkatan terus menekankan kepada KPU. Saran perbaikan dari hasil waskat kami sudah terjalankan atau belum,” katanya.
Nantinya, ketika KPU sudah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS). Tentunya Bawaslu Lampung akan memelototi data tersebut secara komprehensif. Hal itu agar tidak ada data ganda.
Bebersih Data
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Agus Riyanto mengatakan. Dalam rangka pembersihan data ganda, pihaknya bersama KPU kabupaten/kota mengikuti rapat koordinasi (rakor) KPU RI, di Yogyakarta, 3–7 Agustus 2024.
Kemudian ia mengatakan, pada agenda rakornas bertujuan untuk melakukan pembersihan data ganda. Baik data ganda dalam satu provinsi maupun data ganda antar provinsi lain se-Indonesia.
“Termasuk jika ada data ganda antara TPS lokasi khusus dengan TPS reguler,” ujar Agus.
Selanjutnya, Agus mengatakan perlakuan terhadap data ganda memperlakukannya berdasarkan prinsip de jure. Berdasarkan dokumen otentik yang dimiliki pemilih dan satu data pemilih lainnya, terhapus pada tempat lain.
Kemudian pihaknya melakukan pencermatan dan pembersihan data NIK Invalid dan NKK Invalid. Serta melakukan finalisasi terhadap data pemilih untuk TPS Lokasi Khusus dalam aplikasi sistem data pemilih (Sidalih).
“Nantinya ada persiapan penetapan DPS pada masing-masing KPU kabupaten/Kota. Pelaksanaannya 9-11 Agustus 2024,” katanya.
Selanjutnya setelah penetapan daftar pemilih sementara (DPS) oleh KPU kabupaten/kota. Nantinya akan terumumkan kepada masyarakat secara terbuka untuk mendapatkan saran dan masukan/tanggapan masyarakat. Karena itu, KPU Provinsi Lampung dan 15 kabupaten/kota berharap sekali partisipasi masyarakat dalam tahapan penyusunan daftar pemilih Pilkada Serentak 2024.
“Masukan dan tanggapan semua pihak juga menjadi kunci sukses dalam tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Kita berharap Pilkada Serentak 2024 bisa menghadirkan data pemilih yang lebih akurat, mutakhir, komprehensif dan berkualitas,” katanya.