Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Provinsi Lampung melalui Bawaslu 15 kabupaten/kota menyebutkan ada potensi terjadinya pemungutan suara ulang (PSU). Potensi tersebut berdasarkan proses pengawasan Pilkada Serentak 27 November 2024 pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan beberapa wilayah memiliki potensi kecil kemungkinan PSU. “Secara umum belum ada indikasi signifikan terkait PSU,” ujar Iskardo, Kamis, 28 November 2024.
Kemudian menurut Iskardo, beberapa kabupaten berpotensi terdapat TPS yang bisa terjadi PSU. Seperti pada wilayah Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Timur. Kemudian Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Tanggamus. “Semuanya kemungkinan kecil,” katanya.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/kpu-rekapitulasi-suara-berjenjang-hingga-3-desember-2024/
Sementara itu, berdasarkan pasal 49 PKPU 17 Tahun 2024. Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi. Seperti karena, bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu. Kemudian ada rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Provinsi; dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, berdasarkan pasal 50 PKPU 17 Tahun 2024. Pemungutan suara pada TPS dapat mengulang jika terjadi gangguan keamanan. Sehingga mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat tergunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Lalu, terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu. Sehingga mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat tergunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Sementara keadaan tertentu yakni, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan. Dan penghitungan suara tidak terlaksanakan menurut tata cara dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama. Atau alamatnya pada surat suara yang sudah tergunakan. Kemudian, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah tergunakan oleh pemilih. Sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
Kemudian, lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Lalu, lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.