Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung memperketat pengawasan menjelang pilkada serentak 27 November 2024. Sepanjang masa masa kampanye 25 September hingga 4 November 2024, sudah ada 55 temuan.
Sementara itu, pengawasan melekat (waskat) terhadap tahapan kampanye terus termaksimalkan. Hal itu demi menjaga kualitas dan integritas proses pemilihan.
“Mulai masa kampanye, 25 September hingga 4 November 2024. Bawaslu bersama 15 Bawaslu Kabupaten/Kota mencatat serangkaian pelanggaran. Itu melibatkan kedua pasangan calon yang bersaing.” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi, Selasa, 5 November 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/bersiap-hadiah-rp10-juta-bila-bisa-menangkap-politik-uang/
Kemudian ia mengatakan, pasangan calon (paslon) nomor urut 1. Arinal Djunaidi – Sutono, tercatat mengadakan 19 kegiatan kampanye. Terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat publik.
Sementara itu, paslon nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela mengadakan 435 kegiatan kampanye. Termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik. Serta kegiatan lainnya yang sesuai dengan peraturan pemilu.
“Metode kampanye yang paling dominan dari kedua paslon adalah kegiatan yang tidak melanggar ketentuan undang-undang. Itu menunjukkan komitmen untuk mematuhi regulasi,” ujar.
Pelanggaran
Meskipun upaya pengawasan secara maksimal. Bawaslu Provinsi Lampung tetap menemukan berbagai pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti. Hingga periode ini, ada 55 temuan dan laporan dugaan pelanggaran berhasil tercatat dan terproses lebih lanjut.
“Pelanggaran ini meliputi pelanggaran pidana, administrasi, kode etik. Serta netralitas ASN,” katanya.
Kemudian tidak hanya tingkat provinsi. Tingkat kecamatan pun, Panwaslu Kecamatan turut menerima dan menangani 26 temuan dan laporan terkait dugaan pelanggaran serupa. Pelanggaran teridentifikasi sebagian besar terkait dengan netralitas ASN dan pelanggaran kode etik. Itu yang menjadi sorotan utama dalam menciptakan iklim kampanye yang adil dan bersih,
Kemudian Bawaslu juga mendapati adanya pelanggaran hukum lainnya. Apalagi yang mengindikasikan ketidaksesuaian beberapa pihak dalam mengikuti ketentuan pemilu. “Temuan-temuan ini menjadi perhatian serius Bawaslu. Apalagi dalam menjamin tahapan kampanye berlangsung secara tertib dan berintegritas,” katanya.
Selanjutnya ia mengatakan, meningkatnya jumlah laporan dugaan pelanggaran ini mendorong Bawaslu. Hal itu untuk memperkuat koordinasi dengan jajaran Bawaslu seluruh wilayah Lampung. Dengan adanya sinergi yang kuat, Bawaslu berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan temuan yang terdaftar. Kemudian memastikan tidak ada pelanggaran yang terabaikan. Demi terciptanya pemilihan yang bebas dari praktik curang.
Kemudian Tamri menegaskan, pentingnya partisipasi aktif masyarakat. Dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi. Demi mewujudkan pemilu yang adil dan transparan. Laporan hasil pengawasan ini menunjukkan pelanggaran masih rentan terjadi. Khususnya dalam hal netralitas ASN dan kepatuhan terhadap aturan kampanye.
“Bawaslu akan terus meningkatkan pengawasan hingga tahapan pemilihan selesai. Serta memastikan sanksi yang tepat bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar. Sebagai langkah nyata dalam mewujudkan Pilkada Lampung 2024 yang berintegritas,” katanya.