Bandar Lampung (Lampost.co): Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari soal calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur mendapat respons Bawaslu. Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 bahwa caleg DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih belum terikat pada hak dan kewajiban konstitusional.
Ia juga berdalih dalam amar putusan MK tersebut frasa yang digunakan adalah “calon terpilih yang sudah dilantik”. Menurutnya hal itu untuk anggota yang sudah memiliki jabatan dan bukan yang sedang mencalonkan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja merespons pernyataan tersebut. Katanya, anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar. Namun, harus mundur ketika mulai penetapan sebagai calon.
“Tetap harus mundur, jadi membaca putusan MK harus pelan-pelan. Kalau demikian tidak perlu ada putusan MK yang mengamanatkan demikian. Harus ada surat pernyataan mengundurkan diri,” katanya, usai peresmian kantor Bawaslu Bandar Lampung, Selasa, 14 Mei 2024.
Ia menilai putusan MK tidak boleh penafsirannya hanya sepotong-sepotong. Karena hal itu akan merumitkan KPU dan Bawaslu apabila menghadapi sengketa Pilkada 2024 di MK.
“Kita harap membaca dan melihat pertimbangan dari MK. Untuk menghindari yang bersangkutan tidak mundur dan maju terus gara-gara itu ada sengketa di MK dan batal gara-gara tidak mundur jadi masalah lagi entar,” ungkapnya.
Menurut Rahmat Bagja, pernyataan Hasyim Asy’ari itu tendensius dan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pilkada serentak 2024 perlu menghindari hal semacam itu.
“Statement-statement seperti itu hindari dulu sampai PKPU pencalonan ada. Jadi, kami mengimbau kepada KPU statement seperti itu lebih baik di PKPU pencalonan kita bahasnya,” tuturnya.
“Kalau pun nanti ada diskusi itu harusnya jangan penyelenggara (KPU), lebih baik teman-teman akademisi baru kita bahas keputusan MK seperti apa dan PKPU seperti apa,” pungkasnya.