Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung bersama jajaran Bawaslu 15 Kabupaten/Kota. bersiap mengawasi potensi rolling jabatan lingkungan pemerintah daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 mendatang.
.
“Kita telah melakukan berbagai langkah. Yakni; menghimbau pemerintah daerah, baik Pemprov Lampung maupun Pemkot dan Pemkab untuk tidak melakukan rolling jabatan jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, Minggu, 24 April 2024.
.
Bawaslu Provinsi Lampung mengeluarkan surat nomor 14/PM.00.01/K.LA/03/2024 tanggal 27 Maret 2024. Surat itu tertandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar dan memberikan instruksi kepada Bawaslu 15 kabupaten/kota.
.
Himbauan tersebut juga berdasarkan Peraturan KPU No. 2 tahun 2024 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
.
Karena, penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024. Sehingga, pada tanggal 22 Maret 2024, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota tidak boleh melakukan penggantian pejabat, baik mutasi ataupun rotasi jabatan.
.
Sanksi
.
Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir menambahkan. Apabila ada yang melanggar maka bisa terjerat sebagaimana ketentuan Pasal 188 dan Pasal 190 UU No. 10 tahun 2016. Kemudian dengan pidana penjara paling lama 6 bula dan denda paling banyak Rp. 60 juta.
.
“Himbauan sudah kita lakukan untuk tingkat provinsi, dan kabupaten/kota,” ujarnya.
.
Surat himbauan itu memang keluar, karena pihaknya khawatir pergantian jabatan pada pemerintah daerah jelang pilkada. Maka hanya akan tergunakan untuk kepentingan tertentu. Namun, jika sudah ada izin dari Kemendagri, tentunya sudah ada kajian pertimbangan, sehingga dalam aturan memang diperbolehkan.
.
Hamid mengatakan, secara spesifik belum mendapatkan informasi rolling tanpa izin Kemendagri. Namun, pihaknya berharap himbauan tersebut benar-benar terjalakankan. “Kami tetap berharap agar pemda tidak melakukan rolling, ketika memang tidak terlalu mendesak,” katanya.
.
Karena itu, pasca himbauan keluar. Tentunya Bawaslu provinsi, kabupaten/kota mengawasi jalannya proses rolling, untuk mencari informasi menyalahi aturan atau tidak.
.
Instruksi Bawaslu Provinsi Lampung
1. Bawaslu Kabupaten/Kota membuat Himbauan kepada Kepala Daerah untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;
2. Tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik pada daerah sendiri maupun pada daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan. Sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih;
3. Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu bakal calon/pasangan calon;