• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 23:08
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Bawaslu Soroti Rolling Pejabat Jelang Pilkada

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung bersama jajaran Bawaslu 15 Kabupaten/Kota. bersiap mengawasi potensi rolling jabatan lingkungan pemerintah daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
21/04/24 - 19:00
in Lamban Pilkada, Politik
A A
Bawaslu Soroti Rolling Pejabat Jelang Pilkada
Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung bersama jajaran Bawaslu 15 Kabupaten/Kota. bersiap mengawasi potensi rolling jabatan lingkungan pemerintah daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 mendatang.
.
“Kita telah melakukan berbagai langkah. Yakni; menghimbau pemerintah daerah, baik Pemprov Lampung maupun Pemkot dan Pemkab untuk tidak melakukan rolling jabatan jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, Minggu, 24 April 2024.
.
Bawaslu Provinsi Lampung mengeluarkan surat nomor 14/PM.00.01/K.LA/03/2024 tanggal 27 Maret 2024. Surat itu tertandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar dan memberikan instruksi kepada Bawaslu 15 kabupaten/kota.
.
Himbauan tersebut juga berdasarkan Peraturan KPU No. 2 tahun 2024 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
.
Karena, penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024. Sehingga, pada tanggal 22 Maret 2024, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota tidak boleh melakukan penggantian pejabat, baik mutasi ataupun rotasi jabatan.
.

Sanksi

.
Sementara Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir menambahkan. Apabila ada yang melanggar maka bisa terjerat sebagaimana ketentuan Pasal 188  dan Pasal 190 UU No. 10 tahun 2016. Kemudian dengan pidana penjara paling lama 6 bula dan denda paling banyak Rp. 60 juta.
.
“Himbauan sudah kita lakukan untuk tingkat provinsi, dan kabupaten/kota,” ujarnya.
.
Surat himbauan itu memang keluar, karena pihaknya khawatir pergantian jabatan pada pemerintah daerah jelang pilkada. Maka hanya akan tergunakan untuk kepentingan tertentu. Namun, jika sudah ada izin dari Kemendagri, tentunya sudah ada kajian pertimbangan, sehingga dalam aturan memang diperbolehkan.
.
Hamid mengatakan, secara spesifik belum mendapatkan informasi rolling tanpa izin Kemendagri. Namun, pihaknya berharap himbauan tersebut benar-benar terjalakankan. “Kami tetap berharap agar pemda tidak melakukan rolling, ketika memang tidak terlalu mendesak,” katanya.
.
Karena itu, pasca himbauan keluar. Tentunya Bawaslu provinsi, kabupaten/kota mengawasi jalannya proses rolling, untuk mencari informasi menyalahi aturan atau tidak.
.

Instruksi Bawaslu Provinsi Lampung

1. Bawaslu Kabupaten/Kota membuat Himbauan kepada Kepala Daerah untuk tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri;
2. Tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik pada daerah sendiri maupun pada daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan. Sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih;
3. Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu bakal calon/pasangan calon;
Tags: BAWASLUBupatiGubernurKabupatenKotaLAMPUNGPemilihan Kepala Daerahpilkada 2024ProvinsiRolling PenjabatWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Hadapi Tantangan Bernegara dengan Mengedepankan Semangat Persatuan

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kedepankan semangat persatuan untuk menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Dinamika dalam kehidupan berbangsa...

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen. Dok DPR RI

Golkar Nonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai anggota DPR. Keputusan tersebut...

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.