Bandar Lampung (Lampost.co) – Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan memasuki masa tenang pada 24-26 November 2024. Setelah itu, masyarakat akan menyalurkan hak pilihnya pada tempat pemungutan suara (TPS), Rabu, 27 November 2024.
Sementara masyarakat Provinsi Lampung akan menyalurkan hak politiknya untuk memilih pemimpin daerah tingkat provinsi, dan kabupaten/kota. Saat ini ada 36 pasangan calon kepala daerah se Lampung yang berlaga pada pesta demokrasi. Rinciannya; 2 pasangan calon gubernur – wakil gubernur, 4 pasangan calon walikota-wakil walikota, dan 30 pasangan calon bupati-wakil bupati.
Sebelumnya, KPU Provinsi Lampung menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pilkada serentak sebanyak 6.515.869 pemilih. Rinciannya, 3.304.463 pemilih laki-laki dan 3.211.406 pemilih perempuan. Jumlah tersebut berasal dari, 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan dan 2.651 desa. Selain itu, terdapat total jumlah 13.282 TPS se Lampung.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/antisipasi-tps-rawan-pilkada/
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan masa tenang tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Baik tatap muka, pertemuan terbatas, iklan media sosial dan media massa serta kampanye jenis lainnya.
“Sudah tidak boleh ada kampanye,” ujar Tamri, Kamis, 21 November 2024.
Kemudian Tamri mengatakan Bawaslu Provinsi Lampung bersama dengan Bawaslu 15 kabupaten/kota. Serta pemerintah daerah bersama-sama melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) para calon. Selain itu, paslon juga menurunkan secara mandiri APK mereka.
“Nanti juga kami akan melakukan patroli bersama pada minggu tenang. Mengantisipasi adanya money politic, netralitas ASN, dan potensi pelanggaran lainnya,” katanya.