Bandar Lampung (Lampost.co) — Sejumlah kandidat
usia muda mulai muncul sebagai calon pemimpin daerah Lampung pada
Pilkada 27 November 2024 mendatang. Calon-calon tersebut berebut kursi gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota wakil walikota.
.
Usia muda terdiri dari kelompok umur generasi Z (17-25 tahun). Kemudian milenial (25–29 tahun). Hingga kelompok muda yang baru menyentuh awal generasi X (45 tahun kebawah).
.
Untuk bakal calon gubernur Lampung sejumlah nama tokoh muda sudah muncul. Mereka yakni Ketua DPD Gerindra Lampung Rahmat Mirzani Djausal (44) dan Wakil Ketua Bappilu PDI Perjuangan Lampung Umar Ahmad (44).
.
.
Sementara untuk bakal calon wakil gubernur Lampung ada sosok anggota DPD RI asal Lampung, Jihan Nurlela. Jihan merupakan adik kandung dari Ketua PKB Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik. Nunik merupakan politikus yang pernah menduduki kursi wakil gubernur Lampung periode 2019-2023, bupati Lampung Timur periode 2016-2019 dan anggota DPR RI periode 2009-2015.
.
Selanjutnya untuk bakal calon walikota Bandar Lampung ada Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah (41) dan Lawyer Putri Maya Rumanti (39). Sementara wakil walikota Bandar Lampung ada Rezki Wirmandi (34). Begitu juga dengan 14 kabupaten/kota lainnya juga terdapat sejumlah kandidat kelompok muda.
.
Komisioner KPU Lampung Bidang Partisipasi Masyarakat, Antoniyus Cahyalana mengatakan pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 pemilih muda mendominasi. Dari 6.539.128 pemilih, gen z (17-24 tahun) mencapai 1.174.188 pemilih atau 17.96%. Sementara kaum milenial (25-39 tahun) mencapai 2.094.127 pemilih atau 32.02%.
.
“Pasar politik anak muda saat ini sedang populer. Dan tentu partai politik mengusung calon muda akan mudah menjual atau menawarkan visi misinya. Apalagi kepada kelompok muda, karena menjadi simbolisasi dari keterwakilan baik secara fisik terlebih muda dan berkemajuan juga dalam pemikirannya,” ujarnya, Selasa, 4 Juni 2024.
.
Kemudian Anton mengatakan KPU Lampung tidak ingin mendikotomikan antara tua dan muda. Tetapi, kecenderungan saat ini yang muda bisa saja mengambil hati masyarakat. Anton juga menyebutkan dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada mengatur, batas minimal usia pendaftar.
.
Mahkamah Agung
.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait batas usia minimal pendaftar. Namun terhadap hal itu, KPU Lampung menunggu keputusan dari KPU RI. “Kami mengikuti regulasi yang ada di KPU RI,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto.
.
Ismanto mengatakan, terkait aturan persyaratan calon kepala daerah akan tertuang lewat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan. Saat ini regulasi tersebut belum terbit. Pada PKPU tersebut nantinya juga akan mengatur batas usia minimal kandidat.
.
MA mengabulkan uji materi PKPU No. 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur/wakil gubernur., bupati/wakil bupati, dan/atau walikota/wakil walikota mengenai ketentuan syarat usia minimal calon gubernur 30 tahun. Uji materi tersebut diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
.
“Kabul permohonan HUM (Hak Uji Materi),” demikian bunyi Putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 sebagaimana yang termaktub dalam laman Kepaniteraan MA, Kamis, 30 Mei 2024 kemarin.
.
Lewat putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Beleid dalam PKPU itu sebelumnya menerangkan syarat menjadi calon gubernur-wakil gubernur adalah warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 30 tahun.
.
Menurut MA, beleid tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Dan 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati atau calon walikota/wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”
.
Sehingga, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati-wakil bupati. Atau calon wali kota-wakil wali kota itu terhitung sejak pelantikan calon terpilih.
.
Dalam hal ini, MA memerintahkan KPU mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut. Putusan MA itu diketok oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu, 29 Mei 2024.
.
Putusan itu terbit saat KPU sedang melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah jalur perseorangan. Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah jalur partai politik pada 27-29 Agustus 2024.