Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tidak ada ruang bagi calon legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024 untuk diundur waktu pelantikannya sebagai anggota dewan.
Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.
Lalu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan, pelantikan anggota DPR, DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.
Baca juga: KPU Pesawaran Tegaskan Anggota DPRD Menjabat Wajib Mundur saat Maju Pilkada
“Enggak, kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini tidak bisa lagi karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih berarti kan gak bisa di lantik lagi,” ungkap Ketua KPU, Hasyim Asy’ari di tengah-tengah rapat kerja bersama DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Hasyim juga menegaskan tidak akan mengatur celah agar menunda pelantikan caleg terpilih. “Enggak. tadi kan sudah di sepakati norma dalam peraturan KPU. Jadi kalau dia sebagai calon terpilih di nyatakan mengundurkan diri. Maka kemudian SK KPU tentang calon terpilih ya kita ubah,” ujar Hasyim.
Hasyim menyebut jika sudah di ubah maka yang bersangkutan tak bisa di lantik dan bukan calon terpilih. “Karena yang bisa di lantik adalah orang yang statusnya sebagai calon terpilih,” papar Hasyim.