Liwa (Lampost.co): Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak tahun 2024 di Lampung Barat berdasarkan hasil Coklit mengalami penurunan sebanyak 2.681 pemilih dari data DP4 sebanyak 225.353 pemilih.
Pengurangan jumlah mata pilih itu berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS. Adapun rekapitulasinya yakni untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung serta pemilihan bupati dan wakil bupati Lampung Barat tahun 2024.
Kasubbag perencanaan data dan informasi KPU Lambar Okto Priadi, mengatakan jumlah DPS Pilkada serentak 2024 di Lampung Barat telah menetapkan sebanyak 222.662 pemilih. Selanjutnya, jika ada perbandingan data hasil coklit sebanyak 225.353, maka terjadi selisih. Atau ada penurunan sebanyak 2.691 pemilih.
“Data coklit sebanyak 225.353 namun setelah rapat pleno DPS menetapkan hasil sebanyak 222.662 mata pilih,” kata dia.
Semua Kecamatan
Adapun 222.662 pemilih itu tersebar di semua kecamatan. Perinciannya, pemilih laki – laki sebanyak 115.689 orang dan pemilih perempuan sebanyak 106.689 orang. Selain menetapkan jumlah DPS, KPU juga menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yaitu 518 TPS dari rencana sebelumnya sebanyak 515 TPS.
“Hasil rapat pleno, jumlah mata pilih sementara terjadi pengurangan sementara TPS mengalami penambahan,” ujarnya.
Pengurangan jumlah mata pilih dari DPS itu karena ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu mencapai 14.854 calon pemilih. Sebaliknya, juga ada pemilih baru yang jumlahnya mencapai 12.163 pemilih.
“Jadi, pengurangan terjadi karena ada yang tidak memenuhi syarat. Sebaliknya, ada penambahan karena ada pemilih baru,” kata dia.
Meski demikian penetapan DPS ini bukanlah tahapan akhir dari penyusunan daftar pemilih. Sebab masih akan ada tahapan lanjutannya lagi. Karena itu ada imbauan agar masyarakat dapat memberikan masukan dan saran sehingga penyajian data Pilkada serentak 2024 ini dapat akurat.
Ihwal adanya penambahan TPS, hal itu juga berdasarkan hasil rapat pleno. Jika ada kecamatan yang memerlukan penambahan TPS, terlihat dari kondisi geografis dan berdasarkan hasil coklit serta hasil pencermatan. Adapun pengurangan jumlah mata pilih sebagaimana dalam DPS itu, hal tersebut karena ada yang pindah, meninggal dunia, dan lainnya.