Bandar Lampung (Lampost.co) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2024-2025. Jumat, 8 November 2024 di Jakarta. Secara keseluruhan, terdapat 228 nama TPD periode 2024-2025 yang terlantik DKPP.
Sementara itu, Ketua DKPP Heddy Lugito langsung melantik 228 orang TPD periode 2024-2025 itu. Hal itu berdasarkan Keputusan Ketua DKPP Nomor. 96.DA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2024 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2024-2025.
Kemudian TPD periode 2024-2025 ini berasal dari 38 provinsi seluruh Indonesia. Terdiri dari 76 orang unsur masyarakat, 76 orang unsur KPU, dan 76 unsur Bawaslu.
Heddy Lugito berpesan seluruh TPD yang baru terlantik senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas. Dan sumpah janji jabatan yang telah terucapkan. “Saya percaya bahwa saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ungkap Heddy Lugito dalam siaran resminya.
Setelah terlantik, 228 orang TPD periode 2024-2025 membacakan pakta integritas yang diwakilkan oleh TPD Provinsi Bengkulu unsur masyarakat Prof. Dr. Emilda Sulasmi.
Sebagai informasi, keberadaan TPD tertuang dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang terbentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
Kemusian keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi tertetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing.
Berikut 6 Anggota TPD Provinsi Lampung:
- Dr. Yusdianto (Unsur Masyarakat)
- Dr. Fitri Yanti (Unsur Masyarakat)
- Ahmad Zamroni (KPU Lampung)
- Angga Lazuardy (KPU Lampung)
- Tamri (Bawaslu Lampung)
- Ahmad Qohar (Bawaslu Lampung)