Bandar Lampung (Lampost.co)–Eva Dwiana menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020. Walikota Bandar Lampung itu bersyukur atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah, itu berkat doa-doa dari teman-teman semua. Insyaallah, terimakasih banyak,” katanya, Jumat, 22 Maret 2024.
Pengajuan gugatan perpanjangan masa jabatan itu oleh 11 kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020. Yakni oleh Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah, dan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal.
Kemudian Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid. Lalu, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.
Eva mengatakan bahwa patut mensyukuri keputusan tersebut, sebab ia masuk dalam daftar kepala daerah yang akan diperpanjang masa jabatannya. Ia akan menjabat sebagai Walikota Bandar Lampung hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
“Saya dan Pak Deddy mengucapkan terimakasih dengan putusan tersebut,” kata dia.
Sementara, Eva Dwiana masih enggan berkomentar banyak soal rencana Partai NasDem yang akan mengusungnya dalam Pilkada 2024. Namun ia memberikan isyarat bahwa siap kembali maju dalam Pemilihan Walikota (Pilwakot) 2024 bersama Deddy Amarullah.
“Kalo kami (Deddy Amarullah) pasangan sejati, kalau yang di sana (Herman HN) pasangan sehidup semati,” kata Eva.
Kabar majunya Eva Dwiana dalam bursa pemilihan walikota mencuat setelah pernyataan DPW NasDem Lampung. Partai milik Surya Paloh itu mengaku mantap mengusung petahana Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
“Pada Pilwakot 2020 NasDem juga pengusung Ibu Eva. Kami anggap Bu Eva Dwiana juga berprestasi. Jadi layak untuk NasDem mengusung beliau kembali” ujar Wakil Ketua Bidang Media dan Publikasi DPW NasDem Lampung Rakhmat Husein.