Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor, 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). MK menegaskan bahwa DPR RI wajib memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dewan perwakilan rakyat (DPR).
Merespon hal tersebut sejumlah Fraksi DPRD Lampung menyambut baik Putusan MK yang mewajibkan AKD DPR terisi 30% minimal keterwakilan perempuan.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron mengatakan, Partai NasDem selalu konsisten bagaimana memaksimalkan partisipatif perempuan dalam politik. Baik struktur partai, pemilu legislatif maupun peranan pada DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota
Kemudian Fauzan menyebut, Partai NasDem menempatkan kader perempuan terbaik partai yaitu Lestari Moerdijat sebagai Wakil Ketua MPR RI (2019 – 2024 dan 2024 – 2029). Kemudian pada tingkat DPRD Provinsi Lampung, Partai NasDem menempatkan Mardiana sebagai Wakil Ketua Komisi 5.
“Ini tidak lain bentuk dukungan kami mendorong peran aktif perempuan dalam politik. Dengan tujuan agar perempuan memiliki peran untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan adil gender. Lalu mewakili perspektif dan kebutuhan perempuan yang sering terabaikan,” ujarnya, Selasa, 4 Oktober 2025.
Lalu menurutnya, keterlibatan mereka berkontribusi pada peningkatan kualitas kebijakan publik berbagai bidang. Seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, serta membuktikan kemampuan perempuan untuk bersaing dan memimpin.
“Oleh karena itu kami menyambut baik dan mendukung atas keputusan MK ini. Dengan tindak lanjut perubahan atas UU MD3 sebagai payung hukumnya,” katanya.
Sementara Ketua Fraksi PKB Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengapresiasi para pemohon yakni pegiat pemilu dan praktisi Lampung. Apalagi terkait upaya keberpihakan perempuan, terutama dalam rangka porsi AKD untuk perempuan.
“Ini menjadi semangat perempuan, bisa lebih memberikan kontribusi dan turut serta mengambil kebijakan strategis,” ujar mantan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung itu.
Kemudian ia menyebut, PKB Lampung sikapnya mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku. Harus ada perubahan regulasi dan turunannya, sehingga bisa langsung tereksekusi.
“Harus ada perubahan pada regulasi turunannya. Misal ada perubahan PMKD, perubahan tata tertib dan seterusnya, tentu kita mendorong ini segera terlaksanakan,” katanya.
Sidang MK
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan para Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III untuk seluruhnya dalam putusan Perkara Nomor. 169/PUU-XXII/2024. Sidang tersebut tergelar pada Ruang Pleno Mahkamah Konstitusi, Kamis, 30 Oktober 2025.
Kemudian Ketua MK Suhartoyo menegaskan, prinsip keterwakilan perempuan harus mendapat perhatian dalam penetapan anggota berbagai alat kelengkapan. Hal itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), hingga Panitia Khusus (Pansus).
“Keterwakilan perempuan harus berdasarkan pada perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan setiap fraksi. Sebagaimana tertetapkan melalui rapat paripurna DPR,” kata Suhartoyo.
Sementara dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan. Pasal-pasal yang diuji dalam UU MD3 meliputi Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), dan Pasal 103 ayat (2). Ini merupakan kelanjutan dari upaya panjang untuk mewujudkan keterwakilan perempuan di politik.
“Upaya ini sudah mulai sejak pembentukan partai politik yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Partai Politik,” kata Saldi.
Kemudian ia juga menyinggung putusan MK dalam perkara PHPU DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2024. Ketika itu Mahkamah membatalkan hasil pemilu karena tidak terpenuhinya kuota perempuan minimal 30%.
“Putusan itu menjadi preseden penting bahwa pemenuhan kuota perempuan. Ini adalah bagian dari amanat konstitusi yang wajib dilaksanakan,” tutur Saldi.








