Bandar Lampung (Lampost.co) — Black Campaign atau kampanye hitam kerap menjadi cara pendukung pasangan calon kepala daerah untuk merebut hati pemilih. Tindakan itu kerap menimbulkan kegaduhan dan konflik massa.
Oleh sebab itu, untuk mengantisipasinya. Polda Lampung terus melakukan patroli siber pada media sosial. Sebab, menurut Kabid Humas, Kombes Umi Fadilah Astutik, praktik tersebut kerap menggunakan media sosial.
Kemudian dalam praktiknya, kampanye hitam kerap menggunakan informasi tak berdasar tentang lawan politik. Bahkan tak jarang informasi yang sampaikan merupakan kabar bohong atau hoaks.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/warga-lapas-rajabasa-simulasi-pencoblosan-pilkada-2024/
“Untuk mengantisipasi kampanye hitam. Kami selalu melakukan patroli siber dan akan menindaklanjutinya jika ada yang melakukan,” katanya, Senin, 18 November 2024.
Selanjutnya menurutnya, tindakan kampanye hitam sama seperti menyebarkan informasi palsu atau hoaks. Hal tersebut seperti yang terjelaskan dalam Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE. Pelakunya akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024.
“Pelakunya kampanye jahat ini bisa terjerat menggunakan UU ITE. Karena tindakannya sama seperti menyebarkan berita bohong,” katanya.
Terkait hal itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik tersebut. Umi mengajak masyarakat untuk turut menjaga pelaksanaan Pilkada Lampung tetap kondusif dan damai.
“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati menerima informasi. Terlebih informasi tersebut dapat menimbulkan perpecahan,” imbaunya.