• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 17:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Hukuman Pidana Menanti Pelaku Kampanye Hitam di Medsos 

Black Campaign atau kampanye hitam kerap menjadi cara pendukung pasangan calon kepala daerah untuk merebut hati pemilih.

Triyadi IsworoUmar RobbanibyTriyadi IsworoandUmar Robbani
18/11/24 - 16:54
in Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik. Dok

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Black Campaign atau kampanye hitam kerap menjadi cara pendukung pasangan calon kepala daerah untuk merebut hati pemilih. Tindakan itu kerap menimbulkan kegaduhan dan konflik massa.

 

Oleh sebab itu, untuk mengantisipasinya. Polda Lampung terus melakukan patroli siber pada media sosial. Sebab, menurut Kabid Humas, Kombes Umi Fadilah Astutik, praktik tersebut kerap menggunakan media sosial.

 

Kemudian dalam praktiknya, kampanye hitam kerap menggunakan informasi tak berdasar tentang lawan politik. Bahkan tak jarang informasi yang sampaikan merupakan kabar bohong atau hoaks.

Baca Juga :

https://lampost.co/lamban-pilkada/warga-lapas-rajabasa-simulasi-pencoblosan-pilkada-2024/

“Untuk mengantisipasi kampanye hitam. Kami selalu melakukan patroli siber dan akan menindaklanjutinya jika ada yang melakukan,” katanya, Senin, 18 November 2024.

 

Selanjutnya menurutnya, tindakan kampanye hitam sama seperti menyebarkan informasi palsu atau hoaks. Hal tersebut seperti yang terjelaskan dalam Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE. Pelakunya akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024.

 

“Pelakunya kampanye jahat ini bisa terjerat menggunakan UU ITE. Karena tindakannya sama seperti menyebarkan berita bohong,” katanya.

 

Terkait hal itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik tersebut. Umi mengajak masyarakat untuk turut menjaga pelaksanaan Pilkada Lampung tetap kondusif dan damai.

 

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati menerima informasi. Terlebih informasi tersebut dapat menimbulkan perpecahan,” imbaunya.

Tags: 27 November 2024Black CampaignBupatiGubernurKAMPANYEKampanye HitamLAMPUNGPasangan CalonpaslonPELANGGARANpenjarapidanaPILKADApoldaTim PemenanganUU ITEWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Gubernur Lampung Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa

Gubernur Lampung Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa

byRicky Marlyand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa dan masyarakat yang telah menyuarakan aspirasi dengan...

Wakil Ketua MPR RI

Hadapi Tantangan Bernegara dengan Mengedepankan Semangat Persatuan

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kedepankan semangat persatuan untuk menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. "Dinamika dalam kehidupan berbangsa...

Penangkapan oknum pembawa bom molotov di Jalan Raden Intan, Kecamatan Tanjungkarang Pusat dekat pusat Perbelanjaan Simpur Center, Senin, 1 September 2025. Dok

Kapolda Lampung Atensi 3 Orang Pembawa Molotov

byTriyadi Isworoand1 others
01/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tiga orang teramankan oleh personel Gabungan TNI dari Kodim 0410/KBL Polri dari jajaran Polda Lampung. Penangkapan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.