.
Tingginya biaya
pilkada tersebut tak jarang membuat para kandidat harus mencari sponsor untuk membiayai cost politiknya. Pengamat Politik Universitas Lampung, Bendi Juantara mengatakan, berdasarkan hasil dari banyak penelitian, praktik ijon politik justru menjadi cikal bakal demokrasi yang terdegradasi.
.
“Ijon politik membuat demokrasi tidak lagi memberikan akses bagi setiap orang untuk secara bebas dan adil mengikuti kontestasi. Namun hanya diikuti oleh mereka yang memiliki modalitas ekonomi yang besar,” kata Bendi Minggu, 19 Mei 2024.
.
.
Akademisi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Lampung itu juga menyebut, hal ini lah yang kemudian akan menciptakan kesempatan politik semakin tertutup. Akibatnya, rotasi kekuasaan hanya akan berputar pada lingkaran elit serta melahirkan sistem demokrasi yang kurang sehat.
.
Kemudian ia mengatakan sistem patronase dalam praktik ijon politik juga menurutnya pada memungkinkan kekuasaan tidak lagi melayani kepentingan masyarakat umum. Melainkan kepentingan-kepentingan para penguasa yang telah menempatkan mereka pada posisi-posisi kekuasaan tertentu.
.
“Padahal dalam membangun iklim demokrasi yang sehat, salah satu syaratnya adalah adanya pergantian kepemimpinan politik dan terbukanya ruang dan akses yang sama,” ujarnya.
.
Pertukaran Peran
.
Selanjutnya ia mengatakan, hubungan kandidat dan Investor politik tersebut menurut Bendi pada akhirnya akan menciptakan pertukaran peran. Baik sebagai patron dan klien sesuai dengan kondisi dan peta politik elektoral pada masyarakat.
.
Keterlibatan korporasi dalam pendanaan pemilu diluar dana partai politik memiliki hubungan erat dengan pengelolaan sumber daya alam. Maka dari itu, seringkali pilkada dengan daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah menjadi arena “pertempuran” antar investor politik.
.
“Tujuan keterlibatan investor ini berhubungan erat dengan jaminan politik dalam melanggengkan bisnis mereka pada sektor SDA,” tambahnya.
.
Motif dari maraknya ijon politik pada daerah kerap kali berdasarkan pada minimnya pendaaan kandidat dan partai politik dalam kontestasi pemilu. Oleh karenanya, Bendi menilai perlu adanya pembaharuan pengaturan pendanaan partai politik oleh negara. Pilihan menaikkan bantuan negara terhadap partai menurutnya harus beriringan dengan perbaikan mekanisme akuntabilitas baik dari aspek keuangan maupun tata kelola partai politik.
.
Selanjutnya, selain pembaharuan pendaaan. Parpol juga menurutnya harus memiliki komitmen yang tinggi untuk menyiapkan kandidat calon yang tidak hanya kuat dari sisi popularitas dan elektabilitas. Tapi juga dari sisi kredibilitas, integritas, dan akuntabilitasnya.
.
“Kemudian, pendidikan politik bagi pemilih juga menjadi urgensi penting. Itu agar ekosistem pemilu yang bersih dan adil menjadi fokus utama yang perlu terimplementasikan,” katanya.