Jakarta (Lampost.co) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025. Untuk Provinsi Lampung kategori patuh dengan total nilai 66,85. Nilai tersebut akumulasi dari KPU Lampung dengan skor 66,98 dan Bawaslu Lampung 66,72.
”IKEPP merupakan inovasi DKPP dalam mengukur kualitas dan integritas Penyelenggara Pemilu. Sebagai wujud sinergitas dengan Indeks Demokrasi Indonesia,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam keterangan resminya.
Kemudian Heddy menambahkan bahwa hasil-hasil penelitian dalam kerangka IKEPP dapat menjadi acuan para pengelola lembaga penyelenggara pemilu. Itu untuk memperbaiki kinerja perilaku baik ucapan maupun tindakan. Indeks tersebut juga dapat menjadi bahan rujukan untuk pembinaan, perbaikan cara kerja, dan membangun habituasi lingkungan yang patuh terhadap kode etik penyelenggara Pemilu.
Baca Juga :
“Intinya, IKEPP disusun sebagai instrumen penilaian dan pemeringkatan yang akuntabel untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu. Sebagaimana amanat Undang-Undang Pemilu,” Heddy Lugito.
Selain itu, kehadiran IKEPP, menurut Heddy Lugito, juga untuk mempermudah proses penyusunan strategi pembangunan bangsa bidang etika politik kepemiluan. Dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Peluncuran IKEPP menunjukan keberadaan DKPP sebagai lembaga yang memonitor kepatuhan penyelenggara Pemilu atas kode etik kepemiluan. Tujuannya agar para penyelenggara Pemilu Indonesia bisa lebih berhati-hati. Dalam menjalankan tugasnya dengan adanya indikator dari IKEPP ini,” katanya.
Kemudian dengan mengukur skala kepatuhan etik, IKEPP bertujuan untuk memberi pemeringkatan (rating). Sejauh mana perilaku jajaran KPU dan Bawaslu level pusat dan provinsi mematuhi kode etik penyelenggara Pemilu dalam rangkaian Pemilu 2024. Untuk sementara, cakupan penilaian IKEPP 2024 adalah KPU dan Bawaslu tingkat Pusat dan tingkat provinsi se-Indonesia. Pada Pemilu-Pemilu berikutnya, IKEPP akan berkembang hingga ke tingkat kabupaten/kota.
Tiga Dimensi Penilaian
Sementara penilaian dalam Menyusun IKEPP 2024 meliputi tiga dimensi. Yaitu, dimensi Persepsi atas Perilaku Etik (PPE), dimensi Eviden Perilaku Etik (EPE)., dan dimensi Pelembagaan Etik Internal (PEI).
Kemudian dimensi PPE dilihat dari integritas serta profesionalitas Penyelenggara Pemilu. Lalu EPE terdiri dari penanganan pengaduan serta tinggi rendahnya pengaduan publik. Dan terakhir, PEI terukur dari parameter aturan pencegahan, program pembinaan serta kepatuhan terhadap keputusan/putusan.
Selanjutnya skor untuk penilaian etik pada masing-masing dimensi, terbagi dalam lima indikator. Yaitu indikator sangat tidak patuh (0,0-20,0), tidak patuh (20,1-40,0), cukup patuh (40,1-60,0), patuh (60,1 – 80,0), dan sangat patuh etik (80,1-100,0).
Lalu Tim Peneliti dan Penyusun IKEPP 2024 diketuai oleh Dr. Nur Hidyat Sardini, S.Sos., S.H., M.Si. Tim telah bekerja sejak awal hingga akhir tahun 2024 melalui sejumlah tahapan, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif.
Tingkat Nasional Tahun 2024
Merupakan penilaian gabungan antara IKEPP KPU – Bawaslu Provinsi se-Indonesia dengan IKEPP KPU – Bawaslu RI dengan nilai keseluruhan 61,72. Terdiri dari dimensi eviden perilaku etik (58,45), persepsi atas perilaku etik (77,86), dan pelembagaan etik internal (56,23).
Lalu penilaian tersebut menunjukkan persepsi publik mengkategorikan perilaku etik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) masuk pada kategori patuh. Namun dari eviden etik (data persidangan DKPP) pelembagaan etik internal sekretariat KPU dan Bawaslu justru jauh lebih rendah (cukup patuh).
Artinya, IKEPP Tingkat Nasional 2024 terketegorikan patuh namun belum aman. Hal ini karena rendahnya penilaian dimensi pelembagaan etik KPU dan Bawaslu Provinsi masing-masing 52,73 dan 47,90. Kemudian eviden perilaku etik KPU dan Bawaslu RI (30,83 dan 33,61) masih sangat rendah. Kemudian masih rendahnya penilaian eviden perilaku etik KPU provinsi sebesar 66,81.
Secara garis besar data kontribusi skor IKEPP Tingkat Nasional di atas menggambarkan kondisi banyaknya kasus-kasus yang dipersidangkan oleh DKPP. Sehingga mempengaruhi tinggi rendahnya skor IKEPP tingkat nasional maupun skor IKEPP masing-masing tingkat penyelenggara (KPU dan Bawaslu RI, maupun KPU dan Bawaslu Provinsi).
Tingkat Provinsi Tahun 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024. Ini untuk menjadi rambu bagi penyelenggara pemilu ke depannya.
Oleh sebab itu, Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menargetkan IKEPP pada tahun-tahun berikutnya tidak sebatas untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta KPU dan bawaslu provinsi. Tetapi akan menilai KPU dan bawaslu kabupaten/kota.
“Pelanggaran etik yang terbesar itu ada pada tingkat kabupaten/kota karena jumlahnya paling banyak. Jumlah manusianya,” kata Heddy dalam acara Ekspose IKEPP DKPP, kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Kemudian penilaian IKEPP Tingkat Provinsi secara keseluruhan mencapai angka rata-rata adalah 63,03 (masuk kategori patuh). Dengan rincian sebagai berikut IKEPP KPU Provinsi mencapai 63,26, sedangkan Bawaslu Provinsi mencapai 62,80.
Lalu rincian IKEPP KPU Provinsi dapat tergambarkan sebagai berikut: 25 provinsi masuk kategori patuh. Sedangkan 12 provinsi dalam kategori cukup patuh dan satu (1) provinsi yakni KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam kategori sangat patuh.
Sementara itu, IKEPP Bawaslu Provinsi adalah sebagai berikut: 21 provinsi masuk pada kategori patuh., 16 provinsi pada kategori cukup patuh dan satu (1) provinsi yakni KPU Provinsi Banten ada pada kategori sangat patuh.