Bandar Lampung (Lampost.co) — Para penyelenggara pemilu yang ingin mengikuti Pilkada Lampung 15 kabupaten/kota dan Pilgub Lampung harus mundur 45 hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
KPU RI telah menerbitkan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam pasal 14 ayat (4) huruf b PKPU tersebut, penyelenggara pemilu harus mundur paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.
Mereka yang harus mundur tersebut yaitu anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Lalu Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
Baca juga: Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur
“Iya benar, ada di PKPU tersebut, KPU, Bawaslu, DKPP,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito.
Salah satu komisioner KPU yang mengundurkan, adalah Reka Punanta. Reka yang sebelumnya Ketua KPU Tulangbawang telah di gantikan oleh Rudi Antoni. Pelantikan Rudi pada 3 Juni 2024. Menurut Warsito, poin PKPU tersebut juga akan di sosialisasikan ke internal penyelenggara, dan partai politik.
“Kalau khusus 45 hari cukup lihat keluarnya SK dari KPU RI. Kita tunggu (juknis),” kata dia.
Dalam PKPU 2 Tahun 2024, pendaftaran calon Kepala Daerah akan berlangsung pada 27–29 Agustus 2024. Jika penyelenggara ingin maju, tenggat akhir harus mundur kemungkinan pada 12 Juli 2024, atau pekan depan.