Bandar Lampung (Lampost.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dan KPU 15 kabupaten/kota, telah menetapkan syarat minimal dukungan suara untuk kepala daerah. Adapun kepala daerah yakni calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, serta calon wali kota dan wakil wali kota, lalu bupati dan wakil bupati. Hal itu untuk Pilkada serentak 27 November 2024.
Perinciannya :
1. KPU Provinsi Lampung 349.603 suara
2. KPU Bandar Lampung 41.612 suara
3. KPU Lampung Utara 30.342 suara
4. KPU Lampung Timur 45.265 suara
5. KPU Lampung Selatan 43.960 suara
6. KPU Lampung Tengah 49.137 suara
7. KPU Lampung Barat 17.899 suara
8. KPU Pesawaran 23395 suara
9. KPU Pringsewu 21.376 suara
10. KPU Tanggamus 29.794 suara
11. KPU Pesisir Barat 9.501 suara
12. KPU Tulang Bawang 19.322 suara
13. KPU Tulang Bawang Barat 17.234 suara
14. KPU Way Kanan 23.359 suara
15 KPU Metro 10.121 suara
16. KPU Mesuji 13.509 suara
Putusan MK
Jumlah tersebut mengacu pada Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yaitu :
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Usulan
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Membenarkan
Di sisi lain, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami membenarkan hal tersebut. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 pada 23 Agustus 2024, yang tanda tangannya langsung oleh Ketua KPU RI M. Affifudin.
“Ya, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1692,” ujar Erwan.
Sehingga kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Lampung harus ada usungan partai politik dengan perolehan suara 349.603 suara. Hal tersebut juga berlaku ketika kandidat mendapat usungan oleh partai parlemen dan nonparlemen.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi membenarkan hal tersebut. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 pada 23 Agustus 2024.
“Ya benar,” ujarnya.