• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 03/03/2026 20:09
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

Ini Syarat Minimal Dukungan Suara Parpol Untuk Cakada se-Lampung

Wandi BarboyAsrul Septian MalikbyWandi BarboyandAsrul Septian Malik
25/08/24 - 11:25
in Lamban Pilkada
A A
Ini Syarat Minimal Dukungan Suara Parpol Untuk Cakada se-Lampung

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2024. ANTARA/Afif

Bandar Lampung (Lampost.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dan KPU 15 kabupaten/kota, telah menetapkan syarat minimal dukungan suara untuk kepala daerah. Adapun kepala daerah yakni calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, serta calon wali kota dan wakil wali kota, lalu bupati dan wakil bupati. Hal itu untuk Pilkada serentak 27 November 2024.

Perinciannya :
1. KPU Provinsi Lampung 349.603 suara
2. KPU Bandar Lampung 41.612 suara
3. KPU Lampung Utara 30.342 suara
4. KPU Lampung Timur 45.265 suara
5. KPU Lampung Selatan 43.960 suara
6. KPU Lampung Tengah 49.137 suara
7. KPU Lampung Barat 17.899 suara
8. KPU Pesawaran 23395 suara
9. KPU Pringsewu 21.376 suara
10. KPU Tanggamus 29.794 suara
11. KPU Pesisir Barat 9.501 suara
12. KPU Tulang Bawang 19.322 suara
13. KPU Tulang Bawang Barat 17.234 suara
14. KPU Way Kanan 23.359 suara
15 KPU Metro 10.121 suara
16. KPU Mesuji 13.509 suara

Putusan MK

Jumlah tersebut mengacu pada Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yaitu :

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Usulan

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Membenarkan

Di sisi lain, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami membenarkan hal tersebut. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 pada 23 Agustus 2024, yang tanda tangannya langsung oleh Ketua KPU RI M. Affifudin.

“Ya, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1692,” ujar Erwan.

Sehingga kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Lampung harus ada usungan partai politik dengan perolehan suara 349.603 suara. Hal tersebut juga berlaku ketika kandidat mendapat usungan oleh partai parlemen dan nonparlemen.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi membenarkan hal tersebut. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 pada 23 Agustus 2024.

“Ya benar,” ujarnya.

 

Tags: Lamban Pilkadasyarat dukungan minimalsyarat dukungan partai calon kepala daerah 2024syarat dukungan partai pilkada 2024syarat dukungan suara pilkada 2024
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung melakukan penyesuaian struktur kepemimpinan fraksi untuk periode 2024–2029. Yusnadi resmi menjadi sebagai Ketua Fraksi menggantikan Ade Utami Ibnu. Dok PKS

Yusnadi Komandoi Fraksi PKS DPRD Lampung

byTriyadi Isworo
26/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung melakukan penyesuaian struktur kepemimpinan fraksi untuk periode 2024–2029. Yusnadi resmi menjadi...

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Anggota DPRD Pakai Ijazah Palsu Bukti Kegagalan Fungsi Partai, KPU dan Bawaslu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Eli Fitriyana (Dok. Istimewa)

Eli Fitriyana Anggota DPRD Tulang Bawang Barat Jadi Tersangka Ijazah Palsu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Berita Terbaru

Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani memaparkan proyeksi kondisi cuaca serta langkah mitigasi bencana menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M dalam Rapat Koordinasi Persiapan Idul Fitri di Auditorium Mutiara, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). Dok BMKG
Cuaca

Waspada Cuaca Buruk di Periode Mudik Lebaran 2026

byTriyadi Isworo
03/03/2026

Jakarta (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memaparkan proyeksi kondisi cuaca serta langkah mitigasi bencana menjelang Hari Raya...

Read moreDetails
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengidentifikasi kemunculan tiga bibit siklon tropis yang berada di sekitar wilayah Indonesia. Dok BMKG

Waspada Cuaca Ekstrem Akibat Tiga Bibit Siklon Tropis

03/03/2026
Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat

Bangun Nalar Kritis Melalui Konsistensi Budaya Literasi

03/03/2026
Wujudkan Ruang Kolaborasi Konkret dan Berkelanjutan di Lampung

Wujudkan Ruang Kolaborasi Konkret dan Berkelanjutan di Lampung

03/03/2026
Gemini AI foto jadi video

Ada Upaya Pencurian Logika Model Gemini AI Lewat 100 Ribu Prompt

03/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.