• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 31/08/2025 14:20
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Ini Syarat Minimal Dukungan Suara Parpol Untuk Cakada se-Lampung

Wandi BarboyAsrul Septian MalikbyWandi BarboyandAsrul Septian Malik
25/08/24 - 11:25
in Lamban Pilkada
A A
Ini Syarat Minimal Dukungan Suara Parpol Untuk Cakada se-Lampung

Ilustrasi - Pilkada Serentak 2024. ANTARA/Afif

Bandar Lampung (Lampost.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dan KPU 15 kabupaten/kota, telah menetapkan syarat minimal dukungan suara untuk kepala daerah. Adapun kepala daerah yakni calon gubernur dan wakil gubernur Lampung, serta calon wali kota dan wakil wali kota, lalu bupati dan wakil bupati. Hal itu untuk Pilkada serentak 27 November 2024.

Perinciannya :
1. KPU Provinsi Lampung 349.603 suara
2. KPU Bandar Lampung 41.612 suara
3. KPU Lampung Utara 30.342 suara
4. KPU Lampung Timur 45.265 suara
5. KPU Lampung Selatan 43.960 suara
6. KPU Lampung Tengah 49.137 suara
7. KPU Lampung Barat 17.899 suara
8. KPU Pesawaran 23395 suara
9. KPU Pringsewu 21.376 suara
10. KPU Tanggamus 29.794 suara
11. KPU Pesisir Barat 9.501 suara
12. KPU Tulang Bawang 19.322 suara
13. KPU Tulang Bawang Barat 17.234 suara
14. KPU Way Kanan 23.359 suara
15 KPU Metro 10.121 suara
16. KPU Mesuji 13.509 suara

Putusan MK

Jumlah tersebut mengacu pada Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yaitu :

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Usulan

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Membenarkan

Di sisi lain, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami membenarkan hal tersebut. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 pada 23 Agustus 2024, yang tanda tangannya langsung oleh Ketua KPU RI M. Affifudin.

“Ya, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1692,” ujar Erwan.

Sehingga kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Lampung harus ada usungan partai politik dengan perolehan suara 349.603 suara. Hal tersebut juga berlaku ketika kandidat mendapat usungan oleh partai parlemen dan nonparlemen.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi membenarkan hal tersebut. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 pada 23 Agustus 2024.

“Ya benar,” ujarnya.

 

Tags: Lamban Pilkadasyarat dukungan minimalsyarat dukungan partai calon kepala daerah 2024syarat dukungan partai pilkada 2024syarat dukungan suara pilkada 2024
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sekretaris DPD Tingkat I Golkar Lampung, Ismet Roni. Dok

Musda Golkar Lampung Digelar Terbatas dan Sederhana

byTriyadi Isworoand1 others
30/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Tingkat I Golkar Lampung akan berlangsung, Minggu, 31 Agustus 2025. Kegiatan...

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Terpilih, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali. Dok KPU

Pelantikan Nanda Indira – Antonius Ali jadi Bupati – Wakil Bupati Pesawaran, Rabu, 27 Agustus 2025

byTriyadi Isworoand1 others
19/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pasangan terpilih Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali bakal resmi memimpin Kabupaten Pesawaran untuk periode...

Suasana Kantor DPRD Kabupaten Lampung Utara. Dok Istimewa

Sisa Dana Hibah Pilkada KPU Lampung Utara Harus Dikembalikan

byTriyadi Isworoand1 others
18/08/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Pengelolaan sisa dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara menjadi sorotan....

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.