Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung memastikan syarat untuk maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ketika mendaftar ke KPU Provinsi Lampung. Yakni harus mendapatkan dukungan dari partai atau gabungan partai politik yang memiliki 7,5% suara pada Pemilu 2024 Provinsi Lampung.
Putusan tersebut juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami membenarkan hal tersebut. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 pada 23 Agustus 2024 tertandatangani Ketua KPU RI M. Affifudin.
“Ya, berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1692,” ujar Erwan, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Erwan menyebut suara sah pemilu 2024 untuk tingkat Provinsi Lampung mencapai 4.661.364 suara. Sehingga kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung harus diusung partai politik dengan perolehan suara 349.613 suara. Hal tersebut juga berlaku ketika kandidat diusung oleh partai parlemen dan non parlemen.
Akibat putusan tersebut, nampaknya sejumlah partai politik peraih kursi parlemen tingkat provinsi di Lampung bisa sendirian mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk pilkada 2024.
Rinciannya:
1. PKB 532.322 suara atau 11,42%
2. Gerindra 863.320 suara atau 18,45%
3. PDI P 787.468 suara atau 16,89%
4. Golkar 621.293 suara atau 13,33%
5. NasDem 455.094 suara atau 9,75%
6. PKS 365.462 suara atau 7,84%
7. PAN 401.102 suara atau 8,6%
Sedangkan, Demokrat belum mampu mengusung sendiri calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung karena hanya meraih 342.076 suara atau 7,34%. Demokrat bisa mengajak beberapa dari partai non arlemen lain di Lampung, agar memenuhi syarat 7,5% persentase suara dari pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT