Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung melakukan pengawasan proses pemilihan kepala daerah. Menjelang masa pencoblosan, pihaknya akan menyoroti produk penyiaran.
Hal tersebut tersampaikan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Tentang gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Kegiatan itu tergelar pada Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu, 10 November 2024.
Komisioner KPID Provinsi Lampung, Wirdayati mengatakan pilkada menjadi momen penting untuk menciptakan proses demokrasi yang berkualitas. Sehingga menghasilkan pemimpin yang berintegritas, amanah dan mampu mensejahterakan masyarakatnya. “Maka kita kawal bersama agar tidak terjadi manipulasi. Sukses pilkada ada ditangan kita semua,” katanya.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/bawaslu-kpu-kpid-dan-ki-bentuk-gugus-tugas-awasi-pilkada-lampung/
Kemudian ia mengatakan, media massa memiliki peranan penting untuk mensukseskan pesta demokrasi. Terlebih menyampaikan informasi terkait kepemiluan dan sebagai kontrol.”Oleh sebab itu kami mengingatkan. Media wajib menjalankan fungsi dan peranannya bekerjasama dengan penyelenggara kepemiluan. Sesuai Undang Undang Nomor 32 tentang Penyiaran,” katanya.
Kemudian ia mengatakan, berdasarkan Kementerian Informasi dan Digital. Provinsi Lampung memiliki 106 lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas dan berlangganan. Rinciannya ada 30 televisi dan 76 radio yang tersebar pada Bumi Ruwai Jurai.
Iklan Kampanye
“Pelaksanaan iklan kampanye terlaksana pada 10-23 November 2024. Kami melakukan pengawasan iklan kampanye. Fokus kami melakukan pengawasan pada masa iklan kampanye, masa tenang, hari pemilihan dan pasca pemilihan. Maka ikutilah aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, sesuai Undang Undang Nomor 32 tentang Penyiaran ada sanksi bagi yang melanggar. Untuk sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis; penghentian sementara mata acara yang bermasalah. Kemudian pembatasan durasi dan waktu siaran; denda administratif; pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu. Lalu tidak mendapat perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; dan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. Kemudian ada juga sanksi pidana 2 sampai 10 tahun atau denda Rp200 juta sampai Rp10 miliar
Sementara itu, masyarakat Provinsi Lampung akan menyalurkan hak politiknya untuk memilih pemimpin daerah tingkat provinsi, dan kabupaten/kota. Masyarakat akan melakukan pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang.
Saat ini, ada 36 pasangan calon kepala daerah se Lampung yang berlaga pada pesta demokrasi. Rinciannya ada 2 pasangan calon gubernur – wakil gubernur, 4 pasangan calon walikota-wakil walikota, dan 30 pasangan calon bupati-wakil bupati. Paslon tersebut melakukan kampanye mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.