• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 05/07/2025 21:15
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Kawal Proses Penyiaran Pilkada Lampung

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung melakukan pengawasan proses pemilihan kepala daerah.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
10/11/24 - 17:23
in Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Komisioner KPID Provinsi Lampung, Wirdayati saat memberi arahan dalam MoU gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran serta iklan kampanye pada Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu, 10 November 2024. (Foto: Lampost.co/Triyadi Isworo)

Komisioner KPID Provinsi Lampung, Wirdayati saat memberi arahan dalam MoU gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran serta iklan kampanye pada Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu, 10 November 2024. (Foto: Lampost.co/Triyadi Isworo)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung melakukan pengawasan proses pemilihan kepala daerah. Menjelang masa pencoblosan, pihaknya akan menyoroti produk penyiaran.

 

Hal tersebut tersampaikan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Tentang gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Kegiatan itu tergelar pada Hotel Radisson, Bandar Lampung, Minggu, 10 November 2024.

 

Komisioner KPID Provinsi Lampung, Wirdayati mengatakan pilkada menjadi momen penting untuk menciptakan proses demokrasi yang berkualitas. Sehingga menghasilkan pemimpin yang berintegritas, amanah dan mampu mensejahterakan masyarakatnya. “Maka kita kawal bersama agar tidak terjadi manipulasi. Sukses pilkada ada ditangan kita semua,” katanya.

Baca Juga :

https://lampost.co/lamban-pilkada/bawaslu-kpu-kpid-dan-ki-bentuk-gugus-tugas-awasi-pilkada-lampung/

Kemudian ia mengatakan, media massa memiliki peranan penting untuk mensukseskan pesta demokrasi. Terlebih menyampaikan informasi terkait kepemiluan dan sebagai kontrol.”Oleh sebab itu kami mengingatkan. Media wajib menjalankan fungsi dan peranannya bekerjasama dengan penyelenggara kepemiluan. Sesuai Undang Undang Nomor 32 tentang Penyiaran,” katanya.

 

Kemudian ia mengatakan, berdasarkan Kementerian Informasi dan Digital. Provinsi Lampung memiliki 106 lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas dan berlangganan. Rinciannya ada 30 televisi dan 76 radio yang tersebar pada Bumi Ruwai Jurai.

Iklan Kampanye

“Pelaksanaan iklan kampanye terlaksana pada 10-23 November 2024. Kami melakukan pengawasan iklan kampanye. Fokus kami melakukan pengawasan pada masa iklan kampanye, masa tenang, hari pemilihan dan pasca pemilihan. Maka ikutilah aturan yang berlaku,” katanya.

 

Sementara itu, sesuai Undang Undang Nomor 32 tentang Penyiaran ada sanksi bagi yang melanggar. Untuk sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis; penghentian sementara mata acara yang bermasalah. Kemudian pembatasan durasi dan waktu siaran; denda administratif; pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu. Lalu tidak mendapat perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; dan pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran. Kemudian ada juga sanksi pidana 2 sampai 10 tahun atau denda Rp200 juta sampai Rp10 miliar

 

Sementara itu, masyarakat Provinsi Lampung akan menyalurkan hak politiknya untuk memilih pemimpin daerah tingkat provinsi, dan kabupaten/kota. Masyarakat akan melakukan pencoblosan pada 27 November 2024 mendatang. 

 

Saat ini, ada 36 pasangan calon kepala daerah se Lampung yang berlaga pada pesta demokrasi. Rinciannya ada 2 pasangan calon gubernur – wakil gubernur, 4 pasangan calon walikota-wakil walikota, dan 30 pasangan calon bupati-wakil bupati. Paslon tersebut melakukan kampanye mulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024.

Tags: Badan Pengawas PemiluBAWASLUBupatiGubernurgugus tugasiklan kampanyeKomisi InformasiKomisi Penyiaran Indonesia DaerahKPIDKPULAMPUNGmouNota kesepahamanpemantauanpemberitaanPemilihanPengawasanPenyiaranPILKADAWALIKOTAWirdayati
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Paguyuban Pasundan Lampung meriahkan Karnaval Festival Krakatau 2025 di Lapangan Korpri Gubernuran, Sabtu, 5 Juli 2025.

Paguyuban Pasundan Meriahkan Karnaval Festival Krakatau 2025

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Karnaval Festival Krakatau 2025 di lapangan korpri kantor Gubernur Lampung, Sabtu, 5 Juli 2025, berlangsung meriah dan Paguyuban...

Universitas Indonesia Mandiri (UIM) membuka kesempatan emas bagi masyarakat Lampung untuk melanjutkan pendidikan tinggi

Dukung Dunia Pendidikan, UIM Berikan 1.000 Beasiswa untuk Masyarakat

by Sri Agustina
05/07/2025

Kalianda (Lampost.co)--Universitas Indonesia Mandiri (UIM) membuka kesempatan emas bagi masyarakat Lampung untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi melalui program...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.