Kotabumi (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara menyatakan kesiapan menindaklanjuti laporan masyarakat. Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara.
Sementara laporan ini terajukan oleh LSM LP3K-RI Lampung Utara yang menduga ada pergeseran anggaran hibah langsung dari APBD yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut tersampaikan oleh Kasi Intel Kejari Lampura, Ready, menjelaskan.
“Kami akan menindaklanjuti semua laporan, tidak hanya kasus hibah pilkada, tapi juga laporan lainnya. Saat ini proses masih menunggu hasil perhitungan dari BPK.” katanya, Kamis, 22 Mei 2025.
Sementara itu, Ketua DPC Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Lampung Utara, Mintaria Gunadi menegaskan. Bahwa laporan tersebut bertujuan membuka tabir mekanisme dan penggunaan dana hibah langsung pilkada.
“Ada indikasi pergeseran dana hibah lebih dari Rp7 miliar yang melanggar perjanjian Naskah Hibah Pemerintah Daerah (NPHD). Ini berpotensi merugikan keuangan negara,” katanya.
Kemudian ia mengingatkan bahwa sesuai UU No.10/2016 dan Permendagri 41/2020, sisa dana hibah wajib dikembalikan jika tidak ada sengketa. “Kita siap kawal bersama kejaksaan agar ada kepastian hukum dan transparansi anggaran,” tegasnya.
Sementara kasus ini menjadi sorotan penting jelang pilkada. Karena dugaan pelanggaran pengelolaan dana publik berpotensi mengganggu proses demokrasi Lampung Utara.