Jakarta (Lampost.co) – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi evaluasi. Putusan itu menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Evaluasi itu akan terbahas dalam rapat Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah pada pekan ini.
“Komisi II DPR berencana memanggil seluruh penyelenggara pemilu, serta perwakilan pemerintah. Untuk merespons dan mempersiapkan implementasi putusan tersebut dalam minggu ini” kata Rifqi, Selasa, 25 Februari 2025.
Kemudian ia menilai, banyak putusan MK yang mengindikasikan adanya ketidakprofesionalan dan kesalahan. Terlebih dalam penerapan hukum oleh penyelenggara pemilu. Untuk itu, Komisi II DPR RI akan melakukan evaluasi secara serius terhadap hal itu. Termasuk bagaimana sistem politik dan pemilu Indonesia dapat tertata lebih baik kedepannya.
“Ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan pemilu kita ke depan. Termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu kita. Baik KPU maupun Bawaslu, pada masa yang akan datang,” ujarnya.
Kemudian terkait dengan adanya indikasi kecurangan atau tindak pidana lainnya dalam pelaksanaan pemilu. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat penegak hukum. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi II berharap agar proses penegakan hukum. Berjalan sesuai dengan aturan yang ada demi menjaga integritas pemilu,” ucapnya.
Putusan MK
Sebelumnya, MK resmi memerintahkan PSU untuk 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut terumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung, Senin, 24 Februari 2025. Dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang terperiksa secara lanjut.
Sementara berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut. MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini. MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang terkabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya. MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura. MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.