• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 24/09/2025 22:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Komisi II DPR RI Evaluasi PSU di 24 Daerah 

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi evaluasi.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
25/02/25 - 23:01
in Lamban Pilkada, Nasional, Pemilu, Politik
A A
Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2)

Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2). (ANT)

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi evaluasi. Putusan itu menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Evaluasi itu akan terbahas dalam rapat Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah pada pekan ini.

 

“Komisi II DPR berencana memanggil seluruh penyelenggara pemilu, serta perwakilan pemerintah. Untuk merespons dan mempersiapkan implementasi putusan tersebut dalam minggu ini” kata Rifqi, Selasa, 25 Februari 2025.

 

Kemudian ia menilai, banyak putusan MK yang mengindikasikan adanya ketidakprofesionalan dan kesalahan. Terlebih dalam penerapan hukum oleh penyelenggara pemilu. Untuk itu, Komisi II DPR RI akan melakukan evaluasi secara serius terhadap hal itu. Termasuk bagaimana sistem politik dan pemilu Indonesia dapat tertata lebih baik kedepannya.

 

“Ini menjadi pintu masuk bagi kita dalam rangka menata sistem politik dan pemilu kita ke depan. Termasuk bagaimana rekrutmen dan posisi penyelenggara pemilu kita. Baik KPU maupun Bawaslu, pada masa yang akan datang,” ujarnya.

 

Kemudian terkait dengan adanya indikasi kecurangan atau tindak pidana lainnya dalam pelaksanaan pemilu. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat penegak hukum. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Komisi II berharap agar proses penegakan hukum. Berjalan sesuai dengan aturan yang ada demi menjaga integritas pemilu,” ucapnya.

 

Putusan MK

Sebelumnya, MK resmi memerintahkan PSU untuk 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut terumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung, Senin, 24 Februari 2025. Dengan seluruh Sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang terperiksa secara lanjut.

 

Sementara berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut. MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini. MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

 

Dari 26 permohonan yang terkabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

 

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya. MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.

 

Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura. MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Tags: Aries SandiBAWASLUBupatiEvaluasi PilkadaGubernurintegritas pemiluKetua Komisi II DPR RIKPUMahkamah KonstitusimkPemilihan Kepala DaerahPemungutan Suara Ulangpenyelenggara pemiluPerselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala DaerahPHPU KadaPILKADApilkada 2024psuRifqinizamy KarsayudaWakil BupatiWakil GubernurWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Rose BLACKPINK

Rose BLACKPINK Jadi Sorotan, Diduga Klaim Prestasi BTS

byNana Hasan
24/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Rose BLACKPINK menjadi pusat perhatian jelang Grammy Awards 2025. Penyebabnya adalah dugaan klaim data yang tidak akurat...

Luna Maya Ungkap Pernah Menangis Saat Saldo Rekening Kosong, Begini Kisahnya

Luna Maya Ungkap Pernah Menangis Saat Saldo Rekening Kosong, Begini Kisahnya

byNana Hasan
24/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aktris Luna Maya mengungkap momen terendah dalam hidupnya saat saldo rekening kosong. Kisah ini ia ceritakan pada...

Suga bts

Suga BTS Kembali ke Media Sosial Usai Wamil, Unggahan Perdana Bikin ARMY Heboh

byNana Hasan
23/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Suga BTS kembali aktif di media sosial setelah hampir dua tahun vakum. Rapper sekaligus produser musik ini...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.