Jakarta (Lampost.co) – Komisi II DPR RI berkomitmen mengakselerasi proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Langkah strategis ini terambil guna memastikan regulasi baru tersebut dapat terselesaikan sebelum akhir tahun 2026.
Hal ini tersampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Ia menegaskan bahwa percepatan ini sejalan dengan masuknya revisi UU Pemilu ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Karena sudah masuk Prolegnas 2026, maka amanahnya ada pada kami. Kami upayakan pembahasannya selesai tahun ini,” ujar Rifqinizamy melalui keterangannya, Rabu, 14 Januari 2026.
Kemudian politikus Partai NasDem tersebut memaparkan bahwa tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas. Komisi II menjadwalkan agenda pendalaman masukan dari berbagai pemangku kepentingan mulai Januari hingga April 2026.
Upaya ini untuk menjamin terpenuhinya prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Sebelum rancangan tersebut melangkah ke tingkat pembahasan teknis.
“Seiring dengan itu, kami menugaskan Badan Keahlian DPR RI untuk menyusun naskah akademik serta draf rancangan undang-undangnya. Setelah proses serap aspirasi selesai, kami akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja),” imbuhnya.
Kemudian Rifqinizamy menambahkan, pasca-perampungan draf awal. Komisi II akan mengundang pemerintah untuk melakukan pembedahan Daftar Inventaris Masalah (DIM). Berbagai isu krusial dipastikan masuk dalam meja pembahasan. Termasuk implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan daerah.
Kehadiran Panja harapannya menjadi wadah koordinasi yang solid. Terlebih untuk menyatukan visi berbagai fraksi dalam menentukan desain demokrasi Indonesia masa depan.
“Melalui Panja nanti, akan terlihat bagaimana pemetaan masalah dalam UU Pemilu. Serta pandangan dari masing-masing fraksi Komisi II mengenai desain pemilu kita ke depan,” katanya








