• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 03/12/2025 16:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Komnas Susun Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
19/08/24 - 14:51
in Lamban Pilkada, Nasional, Politik
A A
Komnas Susun Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM

Ilustrasi HAM (Pexels.com)

Jakarta (Lampost.co): Jelang pemilihan kepala daerah (pilkada), Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyusun panduan dan rujukan kriteria calon kepala daerah sadar HAM. Artinya, calon yang memiliki kesadaran dan komitmen terhadap pemajuan, pemenuhan, dan penegakan hak asasi manusia.

Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan itu merupakan upaya mendorong penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Termasuk hak untuk memilih, hak untuk dipilih, dan hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, terutama hak-hak kelompok kelompok marginal rentan.

“Undang-Undang Pilkada menegaskan bahwa pasangan Calon Kepala Daerah mendapat usulan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum. Dengan demikian, Kepala Daerah memiliki dan mengemban posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan di daerah. Maka, penting untuk memastikan bahwa Calon Kepala Daerah terpilih tidak hanya mengakomodir visi, misi dan tujuan partai politik pendukungnya. Tetapi, mampu menempatkan kepentingan Bangsa dan Negara di atas segalanya. Kemudian, menghasilkan kebijakan yang berorientasi pada penghormatan, pemenuhan dan pelindungan Hak Asasi Manusia,” ujar Pramono, di Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024.

 

8 Kriteria

 

Komnas HAM menetapkan 8 kriteria Calon Kepala Daerah sadar HAM yakni memiliki visi, misi, dan program kerja yang selaras dengan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia, memperkuat program pembangunan daerah yang berperspektif Hak Asasi Manusia, inklusif, dan berkelanjutan. Kemudian, memiliki komitmen untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan memiliki integritas. Selanjutnya, tidak pernah ada pidana atau berhenti secara tidak hormat karena korupsi, kekerasan seksual (TPKS), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan terhadap anak, perdagangan orang (TPPO), narkoba, illegal logging dan pelanggaran HAM. Selanjutnya, memiliki rekam jejak, visi, dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.  Selain itu, memiliki komitmen dalam menyelesaikan konflik agraria.

Lalu, memiliki komitmen politik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Seperti kasus penambangan liar, sengketa lahan, perizinan pendirian rumah ibadah, pencemaran lingkungan, dan lainnya. Kemudian, memiliki komitmen untuk mendorong dan mendukung penguatan organisasi masyarakat sipil dan pembela HAM. Terutama dari kelompok rentan dan memiliki komitmen untuk mengikuti proses pemilihan yang jujur, dan adil. Mengedepankan visi, misi, dan program serta menghindari politik transaksional dan penggunaan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Tags: Calon Kepala Daerahhak asasi manusiahak asasi politiksadar HAM
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Verrell Bramasta

Verrell Bramasta Klarifikasi Rompi Taktis: Bukan Rompi Antipeluru saat Tinjau Banjir

byNana Hasan
03/12/2025

Jakarta (Lampost.co) - Gaya Verrell Bramasta saat meninjau banjir Sumatra Barat menarik perhatian publik. Foto rompi loreng yang ia kenakan...

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyampaikan sambutan secara daring dalam acara Bimbingan Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) di Aula Syamsuhadi Irsyad Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), di Jawa Tengah, Selasa (2/12). Dok. MPR RI

Masyarakat Kampus Garda Terdepan Kampanye Stop Kekerasan

byTriyadi Isworoand1 others
02/12/2025

Jawa Tengah (Lampost.co) – Masyarakat kampus harus menjadi garda terdepan dalam kampanye stop kekerasan yang merupakan gerakan moral. Terlebih untuk...

Sampah kayu Gelondongan Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.

Banjir dan Longsor Sumatra Bukan Semata Cuaca Ekstrem

byNur
02/12/2025

Aceh (Lampost.co)--- Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai bencana banjir dan longsor di Sumatra yang telah merenggut lebih...

Berita Terbaru

Puncak Diskon 12.12
Advertorial

Banjir Diskon 12.12! Department Sports Lab Hadirkan Penawaran Terbaik untuk Produk Olahraga Premium

byAdi Sunaryo
03/12/2025

Bekasi (Lampost): Pecinta olahraga kini punya momen terbaik untuk meng-upgrade perlengkapan latihan. Department Sports Lab, toko perlengkapan olahraga ternama di...

Read moreDetails
Badan Meteorologi Klimatologi (BMKG) menyampaikan peringatan dini siaga banjir wilayah Kota Bandar Lampung. Dok BMKG

Peringatan Dini Siaga Banjir Kota Bandar Lampung

03/12/2025
Penyerahan Penghargaan Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) YSCL Tahun 2025 kepada lima pendidik terpilih pada Sabtu, 29 November 2025.

Yamet School Cendana Lampung Anugerahkan Penghargaan GTK 2025, Perkuat Kolaborasi dengan Disdikbud untuk Mutu Pendidikan SLB

03/12/2025
Spesifikasi Redmi Note 15

Spesifikasi Redmi Note 15 Series Versi Global Mulai Terkuak

03/12/2025
HP 3 jutaan

7 HP Rp 3 Jutaan dengan Fitur AI Terbaik untuk 2025–2026

03/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.