Gunungsugih (Lampost.co)—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah sudah berkoordinasi dengan sejumlah OPD terkait kesiapan Pilkada tahun 2024.
Salah satunya dengan Dinas Kesehatan soal mahalnya biaya cek kesehatan bakal calon anggota badan ad hoc, yakni PPK hingga PPS.
Kemudian koordinasi dengan Kesbangpol setempat perihal surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu Pusat. Isi surat itu menyatakan a pemerintah daerah memfasilitasi sekretariat hingga kantor pendukung kabupaten atau kota.
“Terkait proses perekrutan anggota badan ad hoc ini. Kami perlu dukungan Pemkab terkait kemudahan dan kemurahan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ada seperti di kabupaten-kota lain. Seperti di Tanggamus dan Pringsewu, kalau di Lamteng tidak bisa gratis, tapi cukup membayar biaya pendaftaran. Sedangkan untuk pemeriksaan kesehatan, jangan membebankan biaya pada bakal calon anggota badan ad hoc,” kata Ketua KPU Lampung Tengah, Irawan Indra Jaya, Selasa (23/4/2024).
Sampaikan Keluhan
Irawan mengaku sudah menyampaikan keluhan tersebut kepada Kesbangpol dan Dinas Kesehatan Lamteng. Meski demikian, pihaknya belum menemukan titik temu terkait kendala tersebut.
“Kami sudah memulai penerimaan pendaftaran anggota badan ad hoc. Mereka sebagian besar sudah berkomunikasi terkait mahalnya biaya tes kesehatan. Kami sudah sampaikan kepada kepala Dinas Kesehatan dan mereka akan mendiskusikannya,” ujarnya.
KPU Lamteng sudah mengirimkan surat dari KPU RI bersama Kementerian Kesehatan kepada Pemkab setempat. Dia mengharapkan ada kebijakan terkait hal ini, sehingga biaya tes kesehatan tidak terlalu membebani para bakal calon anggota badan ad hoc.
“Terkait hal ini, mudah-mudahan Pemkab bisa mengakomodasi dan kalau ada biaya tidak terlalu mahal dan tes kesehatan bisa di tempat pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan kepada Kesbangpol terkait SKB antara Kemendagri, KPU RI, dan Bawaslu RI tetap berlaku terkait fasilitasi untuk seluruh jajaran sekretariat PPK dan kantor pendukung di 28 kecamatan yang ada di Lamteng.
“Kami sudah sampaikan Pemkab harus memfasilitasi untuk seluruh jajaran sekretariat PPK yang ada di 28 kecamatan,” ujarnya.
KPU menegaskan pihaknya memprioritaskan bakal calon anggota badan ad hoc adalah mereka yang freelance dan tidak tercatat sebagai PPPK, bukan pengurus PKH, dan pendamping.