Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung memastikan caleg DPRD Provinsi Lampung periode 2024–2029 terpilih yang maju sebagai calon kepala daerah (ikut pilkada) tidak akan dilantik.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, caleg terpilih ketika mendaftar cakada harus memuat surat bersedia mundur sebagai anggota DPRD terpilih. Para kandidat cakada yang berstatus anggota DPRD terpilih, tidak sebagai anggota DPRD Lampung pada 2 September 2024 mendatang.
Menurut Erwan, ketika kandidat menjadi calon tetap kepala derah pada 22 September, tidak boleh memiliki jabatan anggota DPRD Lampung. “Karena penetapan DCT statusnya tidak boleh sebagai anggota DPRD, tidak boleh di lantik,” ujar Erwan, Selasa, 16 Juli 2024.
Baca juga: Satu Keluarga Enggan di Coklit Pilkada
Terkait pergantian atau penunjukan segera kandidat lainnya dengan suara di bawah caleg terpilih yang akan di lantik merupakan kewenangan partai. “Saya tidak bisa masuk ke ranah sana,” katanya.
Beberapa caleg DPRD Lampung terpilih merupakan kandidat calon kepala daerah. Seperti Rahmat Mirzani Djausal calon Gubernur Lampung, Parosil Mabsus calon Bupati Lampung Barat, dan Winarti calon Bupati Mesuji. Lalu Nanda Indira calon Bupati Pesawaran, dan beberapa nama lainnya.
Aturan caleg terpilih tidak dilantik jika maju cakada yaitu Pasal 14 Ayat 4 huruf d PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi syarat. Yaitu mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum di lantik.
Berdasarkan PKPU 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada, pendaftaran para calon kepala daerah berlangsung pada 27–29 Agustua 2024. Sedangkan penetapan calon berlangsung pada 22 September 2024.