Pesawaran (Lampost.co) — Menjelang dua hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat aktif melakukan sosialisasi aturan terbaru PKPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya Pasal 23 ayat 2, kepada masyarakat.
Hal tersebut tersampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah. Ia menjelaskan bahwa dalam pasal tersebut, pemilih tidak boleh mendokumentasikan proses pencoblosan pada bilik suara.
“Tujuan aturan ini adalah memastikan pemilih tidak membawa alat dokumentasi saat memilih. Petugas KPPS akan memeriksa dan meminta pemilih yang kedapatan membawa ponsel atau kamera untuk menitipkannya pada tempat yang telah tersedia,” ujar Dede, Kamis, 22 Mei 2025.
Kemudian Dede juga menambahkan bahwa KPU telah menginstruksikan petugas setiap TPS. Terlebih untuk mencetak dan menempel brosur berisi larangan tersebut. Serta klasifikasi pemilih yang berhak dan tidak berhak memberikan suara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK. Untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya pada 24 Mei 2025,” ajak Dede.
Selanjutnya, memasuki masa tenang, KPU Pesawaran juga telah mengirim surat imbauan kepada pasangan calon dan pihak terkait. Agar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) serta mematuhi tahapan masa tenang.
“Semua tahapan telah kami jalankan dengan baik. Kini tinggal menunggu hari pencoblosan dan hasilnya. Kami berharap PSU Pesawaran berlangsung aman, lancar, dan damai,” tutup Dede.