• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 12/06/2025 15:07
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

KPU Pesawaran Ingatkan Larangan Dokumentasi di Bilik Suara Pencoblosan PSU

Menjelang dua hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
22/05/25 - 19:53
in Lamban Pilkada, Lampung Memilih, Pemilu, Pesawaran, Politik
A A
ilustrasi pencoblosan (lampost.co)

ilustrasi pencoblosan (lampost.co)

Pesawaran (Lampost.co) — Menjelang dua hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat aktif melakukan sosialisasi aturan terbaru PKPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya Pasal 23 ayat 2, kepada masyarakat.

 

Hal tersebut tersampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah. Ia menjelaskan bahwa dalam pasal tersebut, pemilih tidak boleh mendokumentasikan proses pencoblosan pada bilik suara.

 

“Tujuan aturan ini adalah memastikan pemilih tidak membawa alat dokumentasi saat memilih. Petugas KPPS akan memeriksa dan meminta pemilih yang kedapatan membawa ponsel atau kamera untuk menitipkannya pada tempat yang telah tersedia,” ujar Dede, Kamis, 22 Mei 2025.

 

Kemudian Dede juga menambahkan bahwa KPU telah menginstruksikan petugas setiap TPS. Terlebih untuk mencetak dan menempel brosur berisi larangan tersebut. Serta klasifikasi pemilih yang berhak dan tidak berhak memberikan suara.

 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Pesawaran yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK. Untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya pada 24 Mei 2025,” ajak Dede.

 

Selanjutnya, memasuki masa tenang, KPU Pesawaran juga telah mengirim surat imbauan kepada pasangan calon dan pihak terkait. Agar menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) serta mematuhi tahapan masa tenang.

 

“Semua tahapan telah kami jalankan dengan baik. Kini tinggal menunggu hari pencoblosan dan hasilnya. Kami berharap PSU Pesawaran berlangsung aman, lancar, dan damai,” tutup Dede.

Tags: Alat Peraga KampanyeAPKBilik SuaraDede FadilahDPKDPTdptbKabupaten PesawaranKetua Divisi Teknis PenyelenggaraanKomisi Pemilihan UmumkppsKPUKPU Kabupaten PesawaranpemilihPemungutan Suara UlangpencoblosanPILKADAPKPU Nomor 17 Tahun 2024psuTPS
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 12 Juni 2025, Lampung Cerah Berpotensi Hujan di Beberapa Wilayah

by Triyadi Isworo
12/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan laporan harian prakiraan cuaca. Pada, Kamis, 12 Juni 2025,...

Pasangan calon kepala daerah yang berlaga pada PSU Pilkada Pesawaran. Dok KPU Pesawaran

MK Registrasi Gugatan Hasil PSU Pesawaran, Pekan Depan Disidangkan

by Triyadi Isworo
11/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi permohonan Pasangan Calon (Paslon) 01, Supriyanto - Suriansyah Rhalieb. Pasangan ini menggugat...

Wakil Ketua MPR RI

Segera Lakukan Pembenahan dalam Implementasi UU TPKS

by Triyadi Isworo
11/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pembenahan mutlak perlu terlaksanakan pada sejumlah sektor. Apalagi untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.