Pesawaran (Lampost.co) — KPU menerbitkan berita acara Nomor 024/PL.02.2-BA/1809/2025. Berita acara itu berisi pengembalian berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati Elin Septiani pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Sebelumnya, Elin bersama Partai Demokrat melakukan pendaftaran PSU, Senin malam 10 Maret 2025 pada KPU Pesawaran. Sementara itu, pengembalian berkas karena dokumen pencalonan tidak lengkap, sesuai dengan hasil pemeriksaan KPU.
Hal tersebut tersampaikan oleh Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan. Ia menjelaskan, pengembalian berkas pencalonan pasangan ini karena Form Pencalonan Parpol KWK tidak tertandatangani bakal Calon Wakil Bupati Supriyanto. Bahkan Supriyanto tidak hadir mendampingi Elin Septiani.
Baca Juga :
“Pencalonan parpol KWK tidak tertandatangani calon wakil bupati. Bahkan Supriyanto tidak hadir saat proses pendaftaran,” ujarnya, Selasa, 11 Maret 2025.
“Persyaratan pencalonan itu wajib terpenuhi. Termasuk tanda tangan pada formulir yang menjadi dokumen resmi. Selain itu, kehadiran bakal calon dalam proses pendaftaran juga menjadi syarat mutlak. Harus sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Kemudian Fery mengatakan, KPU Pesawaran hanya menjalankan tugas sesuai aturan. Kemudian memastikan semua prosedur berjalan transparan serta adil. “Kami bertindak berdasarkan aturan yang berlaku, bukan pada kepentingan tertentu. Karena semua calon memiliki hak yang sama, asalkan memenuhi persyaratan yang telah tertetapkan,” katanya.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesawaran, Dede Fadilah menambahkan. Ia menegaskan bahwa KPU telah menjalankan tugasnya sesuai jadwal dan tahapan. Kemudian sudah teramanatkan dalam Surat Dinas KPU RI, yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi.
“KPU selaku penyelenggara teknis pelaksanaan telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran dapat berjalan lancar dan sukses. Terlebih bagi seluruh masyarakat Pesawaran,” katanya.