Bandar Lampung (Lampost.co) – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengapresiasi enam daerah yang membantu pendanaan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Hal itu melalui hibah APBD Provinsi, salah satunya Provinsi Lampung.
Arahan Mendagri Tito tersebut dalam Rapat Koordinasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilkada Ulang. dan Pemungutan Suara Ulang Terhadap Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (secara virtual). Sementara Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada bersama jajaran mengikuti rapat di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Jum’at, 21 Maret 2025.
Sementara enam daerah tersebut meliputi Pemprov Sumatera Barat membantu pelaksanaan PSU Kabupaten Pasaman. Lalu Pemprov Sumatera Selatan membantu pelaksanaan PSU Kabupaten Empat Lawang. Kemudian Pemprov Lampung membantu pelaksanaan PSU Kabupaten Pesawaran. Selanjutnya Pemprov Banten membantu pelaksanaan PSU Kabupaten Serang. Serta Pemprov Jawa Barat membantu pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya. Dan Pemprov Papua Selatan membantu pelaksanaan PSU Kabupaten Boven Digoel.
Baca Juga :
https://lampost.co/lampung/perkuat-koordinasi-dan-intensifkan-persiapan-psu-pilkada/
Kemudian Mendagri Tito menuturkan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan terlaksanakan pada 24 daerah (1 Provinsi, 20 Kabupaten, dan 3 Kota). Sedangkan Pilkada Ulang akan terlaksanakan pada dua daerah. Hal ini setelah adanya putusan MK terkait sengketa Pilkada tahun 2024.
Selanjutnya, dari 24 Daerah yang melaksanakan PSU, sebanyak 14 Daerah melaksanakan PSU Seluruh, dan 10 Daerah melaksanakan PSU Sebagian. Mendagri Tito menuturkan bahwa untuk menyukseskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang 24 Daerah dan Pilkada Ulang 2 Daerah. Maka perlu anggaran sebesar Rp676,489 miliar.
Putusan MK
Sebelumnya. lini masa pelaksanaan PSU tersebut tersesuaikan dengan tenggat yang sebelumnya telah tertetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Yakni PSU dengan tenggat waktu 30 Hari akan terlaksanakan pada 22 Maret 2025. Kemudian PSU dengan tenggat waktu 45 Hari akan terlaksanakan pada 5 April 2025. Lalu PSU yang dengan tenggat waktu 60 Hari akan terlaksanakan pada 26 April 2025.
Kemudian PSU dengan tenggat waktu 90 Hari akan terlaksanakan pada 21 Mei 2025, dan PSU dengan tenggat waktu 180 Hari akan terlaksanakan pada 6 Agustus 2025. Sedangkan untuk Pilkada Ulang akan terlaksanakan pada 27 Agustus 2025.
Lalu Mendagri Tito menyampaikan bahwa penyelenggaraan PSU akan mulai tanggal 22 Maret 2025 esok hari, terdapat empat daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) perdana. Keempat daerah tersebut yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Magetan.
Sedangkan untuk Kabupaten Pesawaran, mendapat tenggat waktu 90 Hari, yang berarti akan terlaksanakan pada 21 Mei 2025. Dengan jumlah TPS sebanyak 760 TPS yang tersebar pada 11 Kecamatan dan 148 Desa.
Terhadap pelaksanaan PSU nantinya, Mendagri Tito pun berharap PSU dapat berjalan dengan lancar dan tidak terulang kembali. Untuk itu ia mengajak seluruh pihak mulai dari KPU, Bawaslu, TNI-Polri, dan Pemerintah Daerah untuk saling berkoordinasi dan bersinergi. Sehingga pelaksanaan PSU ini dapat terlaksana dengan sangat baik.
Sebelumnya tersampaikan dalam rapat dengar pendapat oleh Komisi I DPRD Lampung. Hadiri dalam kegiatan itu KPU Lampung dan Bawaslu Lampung, Rabu, 11 Maret 2025. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran, setidaknya membutuhkan sekitar Rp.23,2 miliar. Anggaran tersebut untuk kebutuhan KPU dan Bawaslu Pesawaran, belum termasuk ke dalam anggaran TNI/Polri. Rinciannya Rp.15,4 miliar untuk kebutuhan KPU Pesawaran, dan Rp.7,8 miliar untuk kebutuhan Bawaslu Pesawaran.