Bandar Lampung (Lampost.co) – Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada 2024. Hal ini untuk menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi terus memperkuat koordinasi dan mengintensifkan persiapan.
“Para pihak meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, dan Polri. Perlu untuk berkoordinasi guna memastikan kesiapan teknis dan administrasi telah berjalan dengan baik,” kata Tito dalam keterangannya, Jumat 21 Maret 2025.
Kemudian ia menjelaskan berkaitan dengan hasil putusan MK mengenai pemungutan suara ulang (PSU) sejumlah daerah. Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas utama. Seperti memastikan kesiapan anggaran melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Dan mendorong situasi keamanan dan politik yang stabil.
Kemudian dalam konteks itu, Kemendagri mengajak para pihak terkait, termasuk penyelenggara dan aparat keamanan. Itu untuk mengoptimalkan tugas tersebut. “Kami kira sudah kami laksanakan termasuk melakukan monitoring, evaluasi. Kami juga ada desk sini ya kita harapkan semuanya bisa berjalan lancar, insyaallah,” ujarnya.
Selain itu, Mendagri mengajak para pihak untuk membangun kesamaan visi dalam menghadapi seluruh tahapan PSU Pilkada 2024. Kemudian, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat juga perlu teratensi serius oleh aparat keamanan. Karena sejumlah daerah masih ada polarisasi yang belum mereda.
Lalu Tito juga meminta Bawaslu untuk mengawasi potensi kecurangan yang terjadi selama PSU. Kecurangan itu, terutama mengenai politik uang yang berpeluang terjadi selama berlangsungnya gelaran tersebut.
Meskipun kebutuhan anggaran NPHD secara umum telah terpersiapkan dengan baik. Ia mengimbau daerah untuk mengecek kembali dan memastikan sepenuhnya siap. Mendagri mengimbau kepada jajaran TNI dan Polri untuk memastikan situasi berlangsung aman, lancar, dan damai.
“Tolong TNI, Polri, BIN betul-betul juga menjaga keamanan, situasinya, supaya semua berlangsung aman, lancar, tidak ada masalah,” imbuhnya.