Bandar Lampung (Lampost.co) – Bawaslu RI meluncurkan pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024. Provinsi Lampung masuk dalam kategori rawan sedang dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Indikator itu masuk untuk tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyampaikan pemetaan kerawanan pemilihan. Bawaslu RI menyebutkan dari 37 provinsi se-Indonesia terdapat 5 provinsi rawan tinggi, 28 provinsi rawan sedang, 4 provinsi rawan rendah pada tiga tahapan tersebut.
“Kerawanan pemilihan adalah segala hal yang berpotensi mengganggu. Atau menghambat proses pemilihan yang demokratis,” ujar Lolly saat meluncurkan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/bawaslu-ingatkan-kpu-untuk-patuhi-putusan-mk/
Sedangkan, untuk kerawanan pemilihan tingkat kabupaten/kota. Bawaslu RI menyebutkan kategori rawan tinggi terdapat pada 84 Kabupaten/Kota atau 16%. Kemudian dari 508 Kabupaten/Kota; rawan sedang ada 334 Kabupaten/Kota (66%); rawan rendah ada 90 Kabupaten/Kota (18%).
Kemudian dari 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung terdapat tiga kabupaten masuk dalam kategori rawan tinggi. Mereka yaitu Pesisir Barat, Way Kanan, dan Pesawaran.
Selanjutnya, Lolly menyampaikan dalam pemaparannya menyebutkan. Pemetaan tersusun berdasarkan 4 dimensi dan 27 indikator dari masukan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Konstruksi dimensi IKP (Indeks Kerawanan Pilkada) tetap empat. Dari empat itu, berdasarkan pemetaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Maka kita punya empat stressing selain tahapan pencalonan, kampanye, dan pungut hitung, serta konteks sosial politik,” ujarnya.
Secara Merodologi
Kemudian secara metodologi, pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024 tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung. Itu berbasis pada peristiwa yang terjadi di pemilihan umum tahun 2024. Dan kondisi terkini yang berkaitan dengan tahapan pemilihan serentak 2024.
“Pemetaan kerawanan pemilihan terdiri dari dari 27 indikator. Setiap indikator memastikan ada dan tidaknya sebuah kejadian. Setiap Indikator memiliki bobot. Skor akhir untuk setiap daerah (Provinsi dan Kab/Kota) dengan menjumlahkan skor indikator yang telah dibobot,” katanya.
Kemudian ia menyampaikan pemetaan kerawanan pemilihan bertujuan untuk memetakan potensi kerawanan pemilihan. Apalagi pada 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota akan menggelar pesta demokrasi.
Kedua, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi kerawanan pemilihan. Apalagi tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung. Ketiga, menjadi basis data untuk menyusun program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilihan.
“Tidak hanya bagi Bawaslu, tapi juga bagi partai politik, penggiat media,” ujar Lolly.
Kategorisasi Level Kerawanan:
- Skor dianggap rendah jika skor berada di bawah satu simpangan baku dari nilai rerata nasional.
- Skor dianggap sedang jika skor berada antara satu simpangan baku di bawah dan di atas rerata nasional.
- Skor dianggap tinggi jika skor berada di atas satu simpangan baku dari nilai rerata nasional.
Hasil Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024:
- Rawan Tinggi pada 5 Provinsi atau 13% dari 37 Provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur; Kalimantan Timur; Jawa Timur; Sulawesi Selatan; Sulawesi Tengah.
- Rawan Sedang pada 28 Provinsi atau 76% dari 37 Provinsi yaitu Aceh; Jawa Tengah.; Jawa Barat; Sumatera Selatan; Kepulauan Riau; Nusa Tenggara Barat; Gorontalo; Sulawesi Tenggara.; Kalimantan Selatan; Papua; Sulawesi Barat; Riau; Papua Barat; DKI Jakarta; Maluku; Papua Tengah; Banten; Kepulauan Bangka Belitung.; Jambi; Lampung; Sumatra Barat; Papua Barat Daya; Kalimantan Barat; Bengkulu; Sumatera Utara.; Sulawesi Utara; Papua Pegunungan; Maluku Utara.
- Rawan Rendah pada 4 Provinsi atau 11% dari 37 Provinsi yaitu Bali; Kalimantan Utara; Papua Selatan; Kalimantan Tengah.