Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota segera menggelar rapat koordinasi (Koordinasi). Kegiatan itu dalam rangka pemutakhiran data pemilih setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada serentak 2024.
Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Agus Riyanto mengatakan. Pihaknya segera menggelar rakor kepada PPK dan PPS yang akan melakukan pemutakhiran data pemilih. Rakor itu untuk pemantapan daftar pemilih tambahan (DPTb).
“DPTb yakni, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT. Akan tetapi tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada TPS asal dan akan memilih pada TPS tujuan. Nanti kita gelar rakor untuk kesiapan, update data terutama DPTb,” ujar Agus, Jumat, 11 Oktober 2024
Selain DPTb, rakor juga untuk mempersiapkan pemilih yang masuk kedalam kategori daftar pemilih khusus. Yakni, jika masih ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT. Maka, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada TPS terdekat. Dengan menggunakan KTP el sesuai alamat domisili yang tertera dalam KTP elektronik.
Kemudian Agus mengatakan pemutakhiran DPTb dan DPK bisa terlaksana paling lambat 30 hari. Sebelum hari pemungutan suara atau 27 November 2024 bagi sembilan jenis kelompok pemilih. Dan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara bagi 4 kelompok pemilih.
Kategori Pengajuan
Sementara itu 9 (sembilan) kategori pengajuan pindah memilih. Yakni: bertugas pada tempat lain; menjalani rawat inap/mendampingi pasien.; menjadi tahanan rutan atau terpidana; penyandang disabilitas pada panti sosial atau panti rehabilitasi.; tertimpa bencana; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tugas belajar/ atau menempuh pendidikan.; bekerja pada luar domisili dan pindah domisili.
Sementara pindah memilih yang terakhir, hanya bisa terajukan oleh empat jenis pemilih. Dengan batas akhir 20 November 2024 yakni; bertugas pada tempat lain, menjalani rawat inap. tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
“Jadi ada 9 kategori yang 30 hari sebelum pemilihan. Dan ada 4 kategori yang 7 hari sebelum pemilihan,” katanya.
Sebelumnya KPU Provinsi Lampung menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) 6.515.869 pemilih untuk pemilihan kepala daerah (pilkada). Jumlah tersebut berdasarkan hasil Rapat pleno penetapan pada Hotel Golden Tulip Bandar Lampung, Minggu, 22 September 2024 kemarin.
Pemilih itu dengan rinciannya 3.304.463 laki-laki dan 3.211.406 perempuan. Jumlah tersebut berasal dari 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan dan 2.651 desa. Selain itu, terdapat total jumlah 13.282 TPS se Lampung.