.
Putra-putri terbaik daerah saat ini bermunculan mengikuti penjaringan parpol dan rutin melakukan pergerakan elektoral. Namun beberapa hari ini panggung politik ramai membahas polemik calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa caleg DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih belum terikat pada hak dan kewajiban konstitusional.
.
Meski demikian, Putusan MK yang sama juga memerintahkan KPU untuk mempersyaratkan caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk membuat surat pernyataan “bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi” saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Surat pernyataan itu akan efektif pada tanggal caleg secara resmi dilantik sebagai anggota legislatif.
.
Anggota DPRD Lampung sekaligus Bakal Calon Walikota Bandar Lampung, Yusirwan mengatakan siap mengikuti regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku. “Aturan mundur untuk anggota legislatif ini merupakan sebuah konsekuensi. Tapi apa boleh buat, kalau ini konsekuensi harus mundur kenapa tidak. Kita hitung kembali peta politiknya dan kemungkinan yang terjadi seperti apa. Tapi yang penting saat ini adalah niatan kita untuk terpanggil mencurahkan inovasi dan kreatifitas yang kita miliki,” kata Yusirwan saat Podcast Lampung Memilih “Spesial Pilkada 2024” di Lampung Post, Jumat, 17 Mei 2024.
.
Sebagai salah satu ikhtiar menuju pilkada ialah mendaftarkan diri pada penjaringan partai politik. “Saya terpanggil untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Bandar Lampung. Ikhtiar menuju itu salah satunya dengan mendrkati partai politik sebagai mitra koalisi untuk membangun Bandar Lampung Lebih Sejahtera,” kata politikus PAN ini.
.
Ketika nanti mendapat amanah dari masyarakat menjadi kepala daerah, ada beberapa hal yang akan ia lakukan. Pertama, mengajak investor untuk berinvestasi di Bandar Lampung. Kemudian menghidupkan dan memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah yang mati suri. Serta mendorong anak muda untuk aktif berwirausaha menciptakan lapangan kerja. “Anak muda inikan dicetak bukan untuk mencari kerja, tetapi menciptakan lapangan kerja, maksimalkan itu. Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, perlu ada kolaborasi dengan swasta,” kata Ketua Indonesia National Shipowners Association (INSA) Provinsi Lampung ini.
.
Sesuai Tupoksi
.
Akademisi Hukum Universitas Lampung, Budiono berharap akan banyak pasangan calon yang berkompetisi pada Pilkada 2024 ini. Sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan baik itu gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. Kemudian ia juga menginginkan penyelenggara pemilu yang memiliki integritas, sesuai tupoksi dan aturan hukum dari tingkat pusat sampai tingkat TPS. Ia mengingatkan semangat jujur dan adil ada pada penyelenggara pemilu, jangan sampai penyelenggara malah terlibat dalam politik uang. Maka penyelenggara harus berhati-hati menjalankan amanah kepemiluan.
.
“Kita mendorong agar banyak calon. Bila perlu semua partai politik punya calonnya masing-masing. Sehingga calon yang muncul jangan itu itu aja,” katanya.
.
Kemudian mengenai terkait putusan MK dan statemen KPU RI. Ia mengatakan bila mengacu kepada undang-undang dasar setiap orang berhak dicalonkan dan mencalonkan. Ia berpendapat ketentuan pasal di MK masih bisa debatebel, dan tergantung nanti pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). “Persamaan dimuka hukum dan pemerintahan tidak terjadi di Indonesia. Ada jabatan-jabatan tertentu yang tidak perlu mundur ketika maju pada panggung politik. Padahal adanya konsep harus mundur itu karena ada konflik kepentingan,” katanya.
.
Ikuti Aturan
.
Komisioner KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto mengatakan sebagai penyelenggara tingkat daerah, jajarannya siap mengikuti peraturan dan regulasi dari pusat. “Namun yang pasti kita terus mengajak semua pihak untuk bersama-sama mensukseskan pemilihan kepala daerah serentak 27 November 2024 mendatang. Baik itu pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. Untuk partisipasi pemilih targetnya 80%,” katanya.
.
Saat ini tahapannya sudah rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan beberapa daerah sudah dilantik oleh KPU kabupaten/kota. Selanjutnya, PPK akan melakukan rekrutmen untuk panitia pemungutan suara (PPS). Sementara untuk data pemilih, tanggal 23 Mei 2024 mendatang akan melakukan regrouping tempat pemungutan suara, jadi 2 TPS akan bergabung dalam 1 TPS. “Ketika pemilu kemarin, maksimal 300 pemilih/TPS, sekarang 600 pemilih/TPS,” katanya.
.
Selanjutnya pada bulan Juni 2024, akan ada pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Nanti petugas akan melakukan pendataan door to door setiap rumah ke rumah. Bila mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 kemarin, di Lampung ada 6.539.128 pemilih tersebar di 25.825 TPS, 2.651 desa/kelurahan, 229 kecamatan, dan 15 kabupaten/kota.
.
“Data pemilih ini sangat dinamis, ada yang meninggal dunia, pindah memilih, menikah dan sebagainya. Maka pendataan pemilih harus benar benar dilakukan secara teliti dan akurat,” katanya.