Bandar Lampung (Lampost.co) — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Pringsewu, Rabu, 5 Februari 2025.
Perkara Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025, dengan pemohon Adi Erlansyah – Hisbullah Huda, dan termohon KPU Pringsewu. Hasilnya, MK memutuskan dismissal. Sehingga gugatan ditolak.
Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Hermansyah membenarkan putusan tersebut. “Pringsewu dismissal, melewati tenggat waktu pengajuan permohonan,” ujar Hermansyah.
Baca Juga :
Sebelumnya, ada empat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHP Kada) di Provinsi Lampung, Selasa, 4 Februari 2025. Hasilnya tiga ditolak atau dismissal, dan satu lanjut ke tahap pembuktian.
Kemudian rinciannya yakni Pilkada Mesuji dengan perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pilkada Tulang Bawang dengan perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pilkada Pesisir Barat dengan perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selanjutnya, pasca putusan 5 sengketa pilkada tersebut. KPU Mesuji akan menetapkan Elfianah dan Yudi Wicaksono sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Lalu, KPU Tulang Bawang menetapkan Qodratul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Kemudian KPU Pesisir Barat menetapkan Dedi Irawan dan Irawan Topani sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Terakhir KPU Kabupaten Pringsewu menetapkan Ryanto Pamungkas dan Umi Laila sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.