Bandar Lampung (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di Pilkada. Dengan adanya putusan tersebut, 7 partai politik peraih kursi parlemen tingkat provinsi di Lampung bisa sendirian mengusung calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Lampung 2024.
7 Partai tersebut adalah PKB 532.322 suara atau 11,42%, Gerindra 863.320 suara atau 18,45%, PDIP 787.468 suara atau 16,89%, dan Golkar 621.293 suara atau 13,33%. Lalu NasDem 455.094 suara atau 9,75%, PKS 365.462 suara atau 7,84%, dan PAN 401.102 suara atau 8,6%.
Sedangkan, Demokrat belum bisa mengusung sendiri calon karena hanya meraih 342.076 suara atau 7,34%. Demokrat bisa mengajak beberapa partai misalnya, partai non parlemen lain di Lampung, agar memenuhi syarat 7,5% persentase suara dari pemilu 2024.
Baca juga: Parpol Tidak Punya Kursi di DPRD Kini Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah
Saat ini, partai yang telah memberikan dukungan ke calon gubernur dan wakil gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela adalah, Gerindra, PKB, PKS, Demokrat, dan NasDem.
Tiga partai lain belum memberikan dukungan, yakni PDIP yang baru memberikan surat tugas ke Umar Ahmad. Golkar yang memberikan surat instruksi ke Arinal Djunaedi, dan PAN yang belum memberikan dukungan.
Ketua DPW PAN Lampung Irham Jafar Lan Putra mengatakan, pihaknya menunggu kebijakan dari DPP PAN, terkait putusan MK tersebut.
Zoom se-Indonesia
Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono mengatakan, demokrasi yang menurutnya mati suri, karena upaya borong partai, kini tidak terjadi, karena peluang munculnya sejumlah calon yang maju cukup besar.
Menurut Sutono, partainya bisa mengusung sendiri calon kepala daerah, terutama calon gubernur dan wakil gubernur. “Kami segera pleno, nanti ada zoom PDIP se-Indonesia,” kata dia.
Sutono yakin, akan ada perubahan konstelasi politik di Lampung. Karena itu ia meminta waktu beberapa hari ke depan, untuk memaparkan sikap PDIP Lampung.
Seketaris DPD Tingkat I Golkar Lampung Ismet Roni mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MK. Apalagi Golkar bisa mengusung calon Gubernur sendiri. Golkar Lampung menunggu arahan dari DPP Golkar terkait sikap partai dalam Pilkada Lampung.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya menunggu kebijakan dari KPU RI, terkait menyikapi putusan MK tersebut.
Begitu juga Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar. Ia menunggu instruksi dari Bawaslu RI, terutama dalam proses pengawasan syarat calon saat mendaftar.