Bandar Lampung (Lampost.co): Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mengimbau agar masyarakat maupun para kandidat pasangan calon dan timnya tidak terlibat politik uang pada Pilkada serentak 2024.
Ketua MUI Lampung Prof. Moh. Mukri mengatakan, politik uang menurut islam masuk ke dalam kategori Risywah. Artinya, suap yakni pemberian kepada seseorang untuk mendapatkan keuntungan atau kedudukan dengan cara yang tidak benar.
“Spiritnya dalam islam (money politic) tidak boleh, pemberi dan penerima sogok (tidak boleh),”ujarnya, Selasa, 26 November 2024.
Mukri melanjutkan Indonesia merupakan negara NKRI yang memiliki peraturan hukumnya sendiri. Sehingga, ada larangan pelaku politik uang karena bisa terjerat pidana pada Pilkada. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Ia berharap Bawaslu Lampung dan 15 kabupaten/kota serta aparat penegak hukum, bisa turun untuk melakukan pencegahan dan juga mengawasi jalannya Pilkada agar tidak terjadi money politik.
“Bagaimana untuk meminimalisasi atau bahkan menghilangkan, tugas aparat dan pengawas, masyarakat semakin dewasa dan cerdas dalam menggunakan hak pilihnya,”kata mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung itu.
MUI juga berharap masyarakat Lampung menggunakan hak konstitusinya untuk memilih pemimpin yang pas untuk Lampung.
“Mari kita gunakan hak demokrasi kita, sesuai dengan hati nurani. Agar Pilkada dapat menghasilkan figur dan tokoh, mempunyai jiwa untuk perubahan Provinsi Lampung maupun 15 kabupaten/kota. Untuk menjadi daerah yang maju, beradab dan cerdas dan lainnya,”ujarnya.
Selain itu, MUI Lampung juga telah memberikan pernyataan yang tertuang dalam 9 sikap, terhadap Pilkada serentak di Provinsi Lampung 2024.