Bandar Lampung (Lampost.co) – DPP Partai NasDem memberikan surat rekomendasi B. Persetujuan Partai Politik KWK kepada Resmen Khadafi dan Cik Raden. Pasangan ini maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan untuk Pilkada 2024. Keduanya menerima surat tersebut di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2024.
Hal tersebut Wakil Ketua Bidang Media dan Informasi Publik DPW NasDem Lampung, Rakhmat Husein. Ia mengatakan, Cik Raden menjadi satu satunya anggota DPRD terpilih dari NasDem. Kemudian mundur dari DPRD dan maju Pilkada Serentak 27 November 2024 ini.
“Oleh karena itu. DPP Partai NasDem menginstruksikan kepada seluruh pengurus dari DPD, DPC hingga DPRt partai. Serta seluruh kader untuk bekerja keras, berjuang sehebat-hebatnya. Memenangkan Resmen Khadafi dan Cik Raden dalam pilkada 2024 ini,” ujarnya.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/kerja-maksimal-menangkan-pilkada-lampung/
Lanjut Husein, pasangan ini akan mempersembahkan kemenangan oleh Partai Restorasi Perubahan untuk rakyat Way Kanan. Menurut Husein, pasangan ini ingin memajukan Kabupaten Way Kanan. Dengan fokus sektor infrastruktur, pendidikan dan lainnya.
“Agar tidak ada lagi cerita mobil terguling karena jalan rusak Way Kanan. Agar tidak ada lagi anak anak putus sekolah karena tiada biaya. Kemenangan yang akan Resmen Khadapi dan Cik Raden persembahkan untuk menuju kesejahteraan rakyat Way Kanan,” katanya.
Penyerahan B. Persetujuan Parpol.KWK oleh Fauzi Amro selaku Korwil Sumbagsel DPP Partai NasDem. Kemudian hadir juga pihak DPW Nasdem Lampung Rakhmat Husein.