Bandar Lampung (Lampost.co) – Partai politik mitra koalisi masih santai mencari sosok pengganti Aries Sandi Darma Putra. Partai politik mitra koalisi masih santai mencari sosok pengganti Aries Sandi Darma Putra. Apalagi pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Sementara Aries Sandi terdiskualifikasi dari panggung demokrasi Calon Bupati Pesawaran karena tidak memiliki ijazah SMA. Aries Sandi yang berpasangan dengan Supriyanto, yang terusung oleh partai Demokrat, Golkar dan PPP pada Pilkada Pesawaran 2024.
“Kami tunggu KPU Pesawaran menjalankan putusan MK. Jadi sementara belum,” ujar Sekretaris DPD Golkar Lampung, Ismet Roni, Selasa, 4 Maret 2025.
Baca Juga :
Kemudian Ismet, mengatakan pihaknya juga menunggu petunjuk teknis (Juknis) berupa PKPU Pencalonan. Setelah itu akan terlaporkan secara spesifik kepada DPP Golkar. Hal itu terkait ada tidaknya calon yang akan terusung.
“Kita tunggu dulu itu, nanti baru kami lapor kepada DPP,” katanya.
Tim 5 Partai Demokrat
Begitupun Tim 5 DPD Demokrat Lampung. Jajarannya belum menentukan usulan siapa yang akan terusung sebagai Calon Bupati Pesawaran. Tm 5 masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) berupa PKPU Pencalonan dari KPU RI.
“Tim 5 akan bekerja setelah kita mendapatkan PKPU, keputusannya seperti apa,” ujar Anggota Tim 5, Budiman AS.
Lalu Budiman menegaskan, kerja-kerja tim harus benar-benar menunggu PKPU pencalonan. Karena PKPU tentunya mengatur syarat calon maupun syarat pencalonan. Agar nantinya tidak terjadi kendala kita mengusung calon.
“Kalau kita belum terima (PKPU), langkah kita apa. Tim 5 ini internal Partai Demokrat. Kebetulan kemarin Ketua DPC Demokrat Pesawaran Aries Sandi. dan pembentukan tim 5 juga untuk mencari kader-kader terbaik pada internal mereka,” katanya.
Setelah itu, DPD Demokrat juga nantinya akan segera berkoordinasi dengan partai pengusung lainnya, yakni Golkar, dan PPP. “Tapi kami belum koordinasi dengan calon (Supriyanto), dan partai pengusung. Nanti kalau sudah (berkoordinasi) baru kita sampaikan hasilnya,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Bupati Pesawaran nomor urut 1 Aries Sandi. Diskualifikasi itu pada sidang putusan Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang tergelar oleh MK, 24 Februari 2025.
MK mengabulkan permohonan untuk sebagian. Kemudian menyatakan batalnya putusan KPU Pesawaran Nomor. 1635 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.
“Menyatakan diskualifikasi calon bupati nomor urut 1 Aries Sandi. dari kepesertaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024,” ujar Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Putusan juga menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 tahun 2024. Tentang Penetapan Paslon bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan KPU Nomor. 1093 tahun 2024 penetapan nomor urut paslon.
“Memerintahkan termohon (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang dengan DPT. DPTb yang tergunakan pada 27 November 2024. Dan diikuti oleh paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali. Dan paslon baru yang terajukan oleh gabungan partai politik yang mengusung paslon 1. Tanpa mengikutsertakan Aries Sandi,” katanya.
MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) harus sudah rampung 90 hari sejak putusan terucapkan.