• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 14/03/2026 13:22
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

Partai Pengusung Wahdi – Qomaru Lapor Mahkamah Agung

DPD PDI Perjuangan Lampung melaporkan putusan KPU Kota Metro kepada Mahkamah Agung (MA)

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
21/11/24 - 21:16
in Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Metro, Pemilu, Politik
A A
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi - Qomaru Zaman. Dok

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi - Qomaru Zaman. Dok

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — DPD PDI Perjuangan Lampung melaporkan putusan KPU Kota Metro kepada Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut menindaklanjuti diskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin – Qomaru Zaman.

 

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan dan juga tim pengacara Wahdi-Qomaru, Watoni Noerdin mengatakan. Pihaknya hari ini, Kamis, 21 November 2024 sudah berada di Jakarta untuk melayangkan gugatan tersebut kepada MA.

 

“Kelengkapan administrasi dan syarat formil sudah kita siapkan. Dan sekarang kan bisa teregistrasi secara elektronik, dan sudah konsultasi. Mungkin besok sudah proses pendaftaran gugatan secara resmi kepada MA,” ujarnya.

Baca Juga : 

https://lampost.co/lamban-pilkada/partai-koalisi-terus-kawal-perjuangan-wahdi-qomaru-di-pilkada-metro/

Kemudian Watoni menegaskan langkah gugatan kepada MA karena, tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan pembatalan terhadap Wahdi maupun Qomaru. Sehingga, KPU Kota Metro seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan yang melangkahi putusan pengadilan.

 

“Tidak boleh melebihi putusan pengadilan,” kata mantan Anggota DPRD Lampung itu. 

 

Selanjutnya Watonie mengatakan dalam dakwaan persidangan, Qomaru terdakwakan dengan pasal 71 ayat 3 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Sementara, paslon dapat terdiskualifikasi apabila paslon melanggar pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut. Sedangkan diskualifikasi apabila paslon melanggar pasal 71 ayat 5. 

 

“Ayat 5 itu kalau terpenuhi secara kumulatif. Ini perlu kita luruskan, KPU melampaui kewenangannya,” katanya.

 

Kemudian Watoni menyebut gugatan kepada MA adalah hal yang paling prioritas dari tim kuasa hukum. Karena terbatas dengan waktu tiga hari pasca putusan KPU Metro.

Kajian KPU

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami belum merespon konfirmasi Lampost.co, terkait proses supervisi soal polemik KPU Metro kepada KPU RI. Sebelumnya, Erwan menyebut KPU Provinsi Lampung akan mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan paslon nomor urut 2 Wahdi dan Qomaru Zaman. 

 

Kemudian Erwan Bustami mengatakan, pihaknya melakukan kajian terkait pembatalan paslon dengan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 dan 422. Kemudian hasil kajian tersebut dilaporkan kepada KPU RI.

 

“Divisi hukum, teknis, sdm berangkat ke KPU RI,” kata Erwan. 

 

Lalu menurut Erwan, KPU Kota Metro sebenarnya sudah berkoordinasi dengan KPU Lampung, dan KPU RI. Hasilnya sudah tersampaikan kepada KPU Metro. Namun, karena ada keputusan diskualifikasi, maka akan ada kajian ulang. 

 

“Kajian awal (KPU Provinsi Lampung). Kami meminta KPU Kota Metro untuk mengkaji Pasal 71 ayat (5) dan juga ayat (2) dan (3), untuk menjadi perhatian. Pasca terbit PKPU 17 Tahun 2024 tentang penghitungan suara, agar mengkaji pasal 15,16, dan 36,” katanya. 

 

Kemudian dalam pasal 16. Pasangan calon yang ditetapkan, berhalangan tetap dan terpidana, KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota membatalkan pasangan calon. Menurut Erwan, KPU Metro secara kelembagaan telah menerbitkan keputusan 421 dan 422. Maka dari itu, KPU Provinsi akan mengkaji dan menunggu KPU RI. 

Tags: 27 November 2024DiskualifikasiKeputusanKPULAMPUNGlaporanMahkamah AgungMETROPartai KoalisiPasangan CalonPilkada SerentakQomaru ZamanTim HukumWahdi SiradjuddinWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tommy Gunawan: Teror Terhadap Aktivis Ancaman bagi Demokrasi

Tommy Gunawan: Teror Terhadap Aktivis Ancaman bagi Demokrasi

byAdi Sunaryoand1 others
14/03/2026

Metro (Lampost.co)– Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, S.H, yang dikenal...

Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Sabtu, 14 Maret 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

byTriyadi Isworo
14/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Sabtu, 14 Maret 2026, cuaca Provinsi...

kar Hotel & Resort Lampung menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Yatim Piatu dengan mengusung tema “Ramadan Penuh Berkah, Bersama Berbagi Kebahagiaan.”

Ramadan Penuh Berkah, Akar Hotel & Resort Lampung Gelar Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Yatim Piatu

byNur
13/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)---- Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadan, Akar Hotel & Resort Lampung menggelar kegiatan Buka...

Berita Terbaru

Tommy Gunawan: Teror Terhadap Aktivis Ancaman bagi Demokrasi
Advertorial

Tommy Gunawan: Teror Terhadap Aktivis Ancaman bagi Demokrasi

byAdi Sunaryoand1 others
14/03/2026

Metro (Lampost.co)– Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Metro, Tommy Gunawan, S.H, yang dikenal...

Read moreDetails
Prabowo Minta Jajarannya Gelar Open House Lebaran dengan Sederhana

Prabowo Minta Jajarannya Gelar Open House Lebaran dengan Sederhana

14/03/2026
Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Sabtu, 14 Maret 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Hujan

14/03/2026
Dorong Percepatan Pengesahan RUU MHA Menjadi Undang-Undang

Dorong Percepatan Pengesahan RUU MHA Menjadi Undang-Undang

14/03/2026
kar Hotel & Resort Lampung menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Yatim Piatu dengan mengusung tema “Ramadan Penuh Berkah, Bersama Berbagi Kebahagiaan.”

Ramadan Penuh Berkah, Akar Hotel & Resort Lampung Gelar Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Yatim Piatu

13/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.