• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 00:41
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Partai Pengusung Wahdi – Qomaru Lapor Mahkamah Agung

DPD PDI Perjuangan Lampung melaporkan putusan KPU Kota Metro kepada Mahkamah Agung (MA)

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
21/11/24 - 21:16
in Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Metro, Pemilu, Politik
A A
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi - Qomaru Zaman. Dok

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi - Qomaru Zaman. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — DPD PDI Perjuangan Lampung melaporkan putusan KPU Kota Metro kepada Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut menindaklanjuti diskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin – Qomaru Zaman.

 

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan dan juga tim pengacara Wahdi-Qomaru, Watoni Noerdin mengatakan. Pihaknya hari ini, Kamis, 21 November 2024 sudah berada di Jakarta untuk melayangkan gugatan tersebut kepada MA.

 

“Kelengkapan administrasi dan syarat formil sudah kita siapkan. Dan sekarang kan bisa teregistrasi secara elektronik, dan sudah konsultasi. Mungkin besok sudah proses pendaftaran gugatan secara resmi kepada MA,” ujarnya.

Baca Juga : 

https://lampost.co/lamban-pilkada/partai-koalisi-terus-kawal-perjuangan-wahdi-qomaru-di-pilkada-metro/

Kemudian Watoni menegaskan langkah gugatan kepada MA karena, tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan pembatalan terhadap Wahdi maupun Qomaru. Sehingga, KPU Kota Metro seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan yang melangkahi putusan pengadilan.

 

“Tidak boleh melebihi putusan pengadilan,” kata mantan Anggota DPRD Lampung itu. 

 

Selanjutnya Watonie mengatakan dalam dakwaan persidangan, Qomaru terdakwakan dengan pasal 71 ayat 3 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Sementara, paslon dapat terdiskualifikasi apabila paslon melanggar pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut. Sedangkan diskualifikasi apabila paslon melanggar pasal 71 ayat 5. 

 

“Ayat 5 itu kalau terpenuhi secara kumulatif. Ini perlu kita luruskan, KPU melampaui kewenangannya,” katanya.

 

Kemudian Watoni menyebut gugatan kepada MA adalah hal yang paling prioritas dari tim kuasa hukum. Karena terbatas dengan waktu tiga hari pasca putusan KPU Metro.

Kajian KPU

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami belum merespon konfirmasi Lampost.co, terkait proses supervisi soal polemik KPU Metro kepada KPU RI. Sebelumnya, Erwan menyebut KPU Provinsi Lampung akan mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan paslon nomor urut 2 Wahdi dan Qomaru Zaman. 

 

Kemudian Erwan Bustami mengatakan, pihaknya melakukan kajian terkait pembatalan paslon dengan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 dan 422. Kemudian hasil kajian tersebut dilaporkan kepada KPU RI.

 

“Divisi hukum, teknis, sdm berangkat ke KPU RI,” kata Erwan. 

 

Lalu menurut Erwan, KPU Kota Metro sebenarnya sudah berkoordinasi dengan KPU Lampung, dan KPU RI. Hasilnya sudah tersampaikan kepada KPU Metro. Namun, karena ada keputusan diskualifikasi, maka akan ada kajian ulang. 

 

“Kajian awal (KPU Provinsi Lampung). Kami meminta KPU Kota Metro untuk mengkaji Pasal 71 ayat (5) dan juga ayat (2) dan (3), untuk menjadi perhatian. Pasca terbit PKPU 17 Tahun 2024 tentang penghitungan suara, agar mengkaji pasal 15,16, dan 36,” katanya. 

 

Kemudian dalam pasal 16. Pasangan calon yang ditetapkan, berhalangan tetap dan terpidana, KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota membatalkan pasangan calon. Menurut Erwan, KPU Metro secara kelembagaan telah menerbitkan keputusan 421 dan 422. Maka dari itu, KPU Provinsi akan mengkaji dan menunggu KPU RI. 

Tags: 27 November 2024DiskualifikasiKeputusanKPULAMPUNGlaporanMahkamah AgungMETROPartai KoalisiPasangan CalonPilkada SerentakQomaru ZamanTim HukumWahdi SiradjuddinWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raup Rp140 M Selama Pemutihan Pajak 2 Bulan

Pemprov Lampung Raup Rp140 M Selama Pemutihan Pajak 2 Bulan

by Delima Napitupulu
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat pendapatan Rp140 miliar dari pemutihan pajak. Nominal itu terhitung...

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

omon-omon

Pantang Omon Omon Perangi Korupsi

by Mustaan
01/07/2025

PRESIDEN Prabowo Subianto mengumumkan “perang total” melawan korupsi saat meresmikan pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Istana Negara dan bukan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.