Bandar Lampung (Lampost.co) — DPD PDI Perjuangan Lampung melaporkan putusan KPU Kota Metro kepada Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut menindaklanjuti diskualifikasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro, Wahdi Siradjuddin – Qomaru Zaman.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan dan juga tim pengacara Wahdi-Qomaru, Watoni Noerdin mengatakan. Pihaknya hari ini, Kamis, 21 November 2024 sudah berada di Jakarta untuk melayangkan gugatan tersebut kepada MA.
“Kelengkapan administrasi dan syarat formil sudah kita siapkan. Dan sekarang kan bisa teregistrasi secara elektronik, dan sudah konsultasi. Mungkin besok sudah proses pendaftaran gugatan secara resmi kepada MA,” ujarnya.
Baca Juga :
Kemudian Watoni menegaskan langkah gugatan kepada MA karena, tidak ada keputusan pengadilan yang menyatakan pembatalan terhadap Wahdi maupun Qomaru. Sehingga, KPU Kota Metro seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan yang melangkahi putusan pengadilan.
“Tidak boleh melebihi putusan pengadilan,” kata mantan Anggota DPRD Lampung itu.
Selanjutnya Watonie mengatakan dalam dakwaan persidangan, Qomaru terdakwakan dengan pasal 71 ayat 3 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016. Sementara, paslon dapat terdiskualifikasi apabila paslon melanggar pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut. Sedangkan diskualifikasi apabila paslon melanggar pasal 71 ayat 5.
“Ayat 5 itu kalau terpenuhi secara kumulatif. Ini perlu kita luruskan, KPU melampaui kewenangannya,” katanya.
Kemudian Watoni menyebut gugatan kepada MA adalah hal yang paling prioritas dari tim kuasa hukum. Karena terbatas dengan waktu tiga hari pasca putusan KPU Metro.
Kajian KPU
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami belum merespon konfirmasi Lampost.co, terkait proses supervisi soal polemik KPU Metro kepada KPU RI. Sebelumnya, Erwan menyebut KPU Provinsi Lampung akan mengkaji keputusan KPU Kota Metro yang membatalkan paslon nomor urut 2 Wahdi dan Qomaru Zaman.
Kemudian Erwan Bustami mengatakan, pihaknya melakukan kajian terkait pembatalan paslon dengan Keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 dan 422. Kemudian hasil kajian tersebut dilaporkan kepada KPU RI.
“Divisi hukum, teknis, sdm berangkat ke KPU RI,” kata Erwan.
Lalu menurut Erwan, KPU Kota Metro sebenarnya sudah berkoordinasi dengan KPU Lampung, dan KPU RI. Hasilnya sudah tersampaikan kepada KPU Metro. Namun, karena ada keputusan diskualifikasi, maka akan ada kajian ulang.
“Kajian awal (KPU Provinsi Lampung). Kami meminta KPU Kota Metro untuk mengkaji Pasal 71 ayat (5) dan juga ayat (2) dan (3), untuk menjadi perhatian. Pasca terbit PKPU 17 Tahun 2024 tentang penghitungan suara, agar mengkaji pasal 15,16, dan 36,” katanya.
Kemudian dalam pasal 16. Pasangan calon yang ditetapkan, berhalangan tetap dan terpidana, KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota membatalkan pasangan calon. Menurut Erwan, KPU Metro secara kelembagaan telah menerbitkan keputusan 421 dan 422. Maka dari itu, KPU Provinsi akan mengkaji dan menunggu KPU RI.