Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah (Cakada) yang akan berlaga pada pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 perlu dilakukan. Hal tersebut agar calon pemimpin daerah terpastikan benar-benar dalam kondisi sehat dan prima dalam mengemban tugasnya.
Oleh sebab itu, KPU Provinsi Lampung melakukan kerjasama dengan dua rumah sakit sebagai tempat pemeriksaan kesehatan cakada. Dua rumah sakit tersebut yakni, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Provinsi Lampung dan RSUD Ahmad Yani Kota Metro.
“Dua RS jadi pusat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah. KPU yakin kedua RS tersebut kompeten dan kredibel dalam melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, usai penandatanganan perjanjian kerjasama dengan kedua rumah sakit, di Ballroom Hotel Emersia, Rabu, 21 Agustus 2024.
Kemudian Erwan mengatakan, dari rapat pleno KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk Provinsi Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat., Lampung Barat, Lampung Utara, Way Kanan, dan Tulang Bawang Barat pemeriksaannya pada RSUD Abdul Moeloek. Sementara Bandar Lampung, Lampung Timur, Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Tengah, dan Metro pada RSUD Ahmad Yani Metro.
Selanjutnya, akan terbentuk tim pemeriksa kesehatan dan tim penilai pada dua rumah sakit tersebut. Hal ini sebagai persyaratan cakada sebelum tertetapkan sebagai pasangan calon (paslon) resmi pada 22 September 2024 mendatang.
Adapun pendaftaran calon kepala daerah pada 27–29 Agustus 2024. Kemudian, pemeriksaan kesehatan tergelar pada pada 27 Agustus – 2 September 2024. Lalu penetapan calon pada 22 September 2024.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor. 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati., serta walikota dan wakil walikota tahun 2024. Keputusan itu menyebutkan status hasil pemeriksaan kesehatan. Termasuk bebas penggunaan narkotika bagi cakada tidak harus bebas dari penyakit, kecacatan atau impairment.
Setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri. Tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang terperkirakan. Kemudian mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan. Serta memiliki kesehatan jiwa sedemikian rupa. Sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan, dan berkomunikasi.
Kemudian untuk tatacara penilaian hasil pemeriksaan kesehatan yakni. Pertama, rapat pleno tim pemeriksa kesehatan dan tim penilai kesehatan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan calon telah terlaksanakan.
Kedua, rapat pleno mencapai kuorum apabila terhadiri oleh setidaknya ketua tim pemeriksa kesehatan. Dan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota tim penilai kesehatan. Ketiga, hasil pleno tertuangkan ke dalam bentuk berita acara hasil penilaian pemeriksaan kesehatan. Keempat, hasil penilaian kesehatan atau kesimpulan hasil pemeriksaan bersifat final untuk digunakan dalam pencalonan. Dan hasil penilaian tidak menjadi pertentangan dengan hasil pemeriksaan lain di luar tim penilai kesehatan.
Kemudian kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan terkelompokkan kedalam dua kategori. Pertama, jika tidak tertemukan ketidakmampuan secara medis pada calon. Maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani. Serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.
Interpretasi “Mampu” pada hasil penilaian kesehatan merujuk kepada pengertian “fit” atau “laik”. Untuk melaksanakan tugas sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
Kedua, jika tertemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis (baik fisik, jiwa, dan/atau penyalahgunaan narkotika) pada calon kepala daerah. Maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.
Interpretasi “Tidak Mampu” pada hasil penilaian kesehatan merujuk kepada pengertian “unfit” atau “tidak laik”. Untuk melaksanakan tugas sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
Sumber: Keputusan KPU RI Nomor: 1090 Tahun 2024
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update