IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 11/04/2026 01:41
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

Pastikan Cakada Sehat, KPU Lampung Libatkan Dua Rumah Sakit

Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah (Cakada) yang akan berlaga pada pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 perlu dilakukan.

Triyadi IsworoAsrul SeptianbyTriyadi IsworoandAsrul Septian
21/08/24 - 19:43
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Direktur RSUD Abdul Moeloek Lampung, Lukman Pura dan Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan kedua rumah sakit, di Ballroom Hotel Emersia, Rabu, 21 Agustus 2024.

Direktur RSUD Abdul Moeloek Lampung, Lukman Pura dan Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan kedua rumah sakit, di Ballroom Hotel Emersia, Rabu, 21 Agustus 2024.

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah (Cakada) yang akan berlaga pada pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024 perlu dilakukan. Hal tersebut agar calon pemimpin daerah terpastikan benar-benar dalam kondisi sehat dan prima dalam mengemban tugasnya.

 

Oleh sebab itu, KPU Provinsi Lampung melakukan kerjasama dengan dua rumah sakit sebagai tempat pemeriksaan kesehatan cakada. Dua rumah sakit tersebut yakni, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek Provinsi Lampung dan RSUD Ahmad Yani Kota Metro.

 

“Dua RS jadi pusat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah. KPU yakin kedua RS tersebut kompeten dan kredibel dalam melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkoba,” ujar Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, usai penandatanganan perjanjian kerjasama dengan kedua rumah sakit, di Ballroom Hotel Emersia, Rabu, 21 Agustus 2024.

 

Kemudian Erwan mengatakan, dari rapat pleno KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk Provinsi Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat., Lampung Barat, Lampung Utara, Way Kanan, dan Tulang Bawang Barat pemeriksaannya pada RSUD Abdul Moeloek. Sementara Bandar Lampung, Lampung Timur, Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Tengah, dan Metro pada RSUD Ahmad Yani Metro.

 

Selanjutnya, akan terbentuk tim pemeriksa kesehatan dan tim penilai pada dua rumah sakit tersebut. Hal ini sebagai persyaratan cakada sebelum tertetapkan sebagai pasangan calon (paslon) resmi pada 22 September 2024 mendatang.

 

Adapun pendaftaran calon kepala daerah pada 27–29 Agustus 2024. Kemudian, pemeriksaan kesehatan tergelar pada pada 27 Agustus – 2 September 2024. Lalu penetapan calon pada 22 September 2024. 

 

Keputusan KPU RI

 

Sementara itu, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor. 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati., serta walikota dan wakil walikota tahun 2024. Keputusan itu menyebutkan status hasil pemeriksaan kesehatan. Termasuk bebas penggunaan narkotika bagi cakada tidak harus bebas dari penyakit, kecacatan atau impairment.

 

Setidaknya mereka harus dapat melakukan kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri. Tanpa hambatan yang bermakna dan tidak memiliki penyakit yang terperkirakan. Kemudian mengakibatkan kehilangan kemampuan fisik dalam lima tahun ke depan. Serta memiliki kesehatan jiwa sedemikian rupa. Sehingga tidak kehilangan kemampuan dalam melakukan observasi, menganalisis, membuat keputusan, dan berkomunikasi.

 

Kemudian untuk tatacara penilaian hasil pemeriksaan kesehatan yakni. Pertama, rapat pleno tim pemeriksa kesehatan dan tim penilai kesehatan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan kesehatan calon telah terlaksanakan.

 

Kedua, rapat pleno mencapai kuorum apabila terhadiri oleh setidaknya ketua tim pemeriksa kesehatan. Dan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota tim penilai kesehatan. Ketiga, hasil pleno tertuangkan ke dalam bentuk berita acara hasil penilaian pemeriksaan kesehatan. Keempat, hasil penilaian kesehatan atau kesimpulan hasil pemeriksaan bersifat final untuk digunakan dalam pencalonan. Dan hasil penilaian tidak menjadi pertentangan dengan hasil pemeriksaan lain di luar tim penilai kesehatan.

 

Kemudian kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan terkelompokkan kedalam dua kategori. Pertama, jika tidak tertemukan ketidakmampuan secara medis pada calon. Maka yang bersangkutan dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani. Serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.

 

Interpretasi “Mampu” pada hasil penilaian kesehatan merujuk kepada pengertian “fit” atau “laik”. Untuk melaksanakan tugas sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

 

Kedua, jika tertemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan secara medis (baik fisik, jiwa, dan/atau penyalahgunaan narkotika) pada calon kepala daerah. Maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.

 

Interpretasi “Tidak Mampu” pada hasil penilaian kesehatan merujuk kepada pengertian “unfit” atau “tidak laik”. Untuk melaksanakan tugas sebagai kepala daerah berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

 

Daftar Pemeriksaan Kesehatan Meliputi:

  1. Anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan;
  2. Pemeriksaan jiwa (rohani): pemeriksaan kesehatan jiwa (psikiatrik); pemeriksaan kondisi psikologis.; dan pemeriksaan status penggunaan narkotika;
  3. Pemeriksaan fisik (jasmani): penyakit dalam; jantung dan pembuluh darah; paru; bedah; urologi.; ortopedi; obstetri ginekologi; neurologi dan fungsi luhur; mata; telinga hidung dan tenggorok., kepala leher; dan gigi dan mulut;
  4. pemeriksaan penunjang wajib: 1) Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin (hematologi lengkap; urinalisis lengkap.; tes faal hati; tes faal ginjal; profil lipid; GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C; hepatitis HBsAg, Anti HCV; mikroalbuminuria; anti HIV; dan VDRL – TPHA). 2) Tes Prostat Specific Antigent (PSA). 3) Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan);.
  5. pemeriksaan penunjang lainnya: Ultrasonografi abdomen; Elektrokardiografi dan Treadmill Test; Ekokardiografi; foto Roentgen Thoraks; Spirometri.; Audiometri nada murni; USG transvaginal (bagi calon perempuan); Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit; Foto Fundus Camera.; MRI kepala tanpa kontras; dan Nerve Conduction Velocity (NCV); dan
  6. pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan pertimbangan dokter pemeriksa.

 

Sumber: Keputusan KPU RI Nomor: 1090 Tahun 2024

Tags: BupaticalonGubernurKPULAMPUNGPILKADARSUD A YaniRSUD Abdul MoeloekRumah SakitTes KesehatanWakilWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Hasanuddin Alam.

Tingkatkan Kualitas Kelembagaan, Demokrasi dan Kepemiluan

byNurand1 others
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) –-- Peningkatan kualitas kelembagaan penyelenggara pemilu, demokrasi dan kepemiluan merupakan hal yang wajib terlaksanakan meski tahapan pemilu...

Bawaslu Provinsi Lampung melakukan syukuran HUT Bawaslu ke-18 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis, 9 April 2026.

Sinergitas Antara Lembaga Wujudkan Pemilu Jujur, Adil dan Berintegritas

byNurand1 others
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) –-- Sinergi antar lembaga diperlukan untuk mewujudkan pemilihan umum (pemilu) yang jujur, adil dan berintegritas. Hal tersebut...

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah

Catatan Evaluasi dan Pekerjaan Rumah Bawaslu di Lampung

byTriyadi Isworo
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginjak usia 18 tahun (9 April 2008 - 9 April 2026)....

Berita Terbaru

Wamendagri Akhmad Wiyagus Sidak WFH di Lampung Gunakan Mobil Listrik
Bandar Lampung

Wamendagri Akhmad Wiyagus Sidak WFH di Lampung Gunakan Mobil Listrik

byRicky Marlyand1 others
11/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Komjen Pol (Purn) Dr Akhmad Wiyagus melakukan kunjungan kerja di Provinsi...

Read moreDetails
logo BRI Super League

Eksekusi Maut Gustavo Franca Bawa Arema FC Bungkam Tuan Rumah Persita Tangerang

10/04/2026
Distribusi Emas Ilegal Meluas

Distribusi Emas Ilegal Meluas

10/04/2026
Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

Penyidikan Emas Ilegal Sasar Aktor Utama

10/04/2026
Sinergi dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Sinergi dan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

10/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.