• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 04/06/2025 06:52
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

PDIP, Golkar, dan PAN Lampung Sambut Baik Putusan MK 

Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas partai politik yang mengusung kandidat pada Pilkada 2024.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
20/08/24 - 21:11
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. Dok Antara

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi. Dok Antara

Bandar Lampung (Lampost.co) – PDI Perjuangan, Partai Golkar dan PAN Provinsi Lampung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas partai politik yang mengusung kandidat pada Pilkada 2024.

 

Sekretaris DPD PDIP Lampung, Sutono mengatakan upaya borong partai yang membuat demokrasi mati suri. Usai putusan MK, demokrasi kembali hidup dan berbagai tokoh berpeluang maju sebagai calon kepala daerah cukup besar. Ia juga mengatakan ada perubahan konstelasi politik. Beberapa hari kedepan PDIP Lampung akan menyampaikan sikapnya.

 

“PDIP bisa mengusung sendiri calon kepala daerah. Terutama calon gubernur dan wakil gubernur. Kami segera pleno, nanti ada zoom se Indonesia,” katanya, Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca Juga : 

https://lampost.co/lamban-pilkada/parpol-tidak-punya-kursi-di-dprd-kini-bisa-ajukan-calon-kepala-daerah/

Sementara itu, Sekretaris DPD Tingkat I Golkar Lampung Ismet Roni mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MK. Apalagi Golkar bisa mengusung calon gubernur sendiri. Pihaknya menunggu arahan dari DPP Golkar terkait sikap partai dalam pilkada Lampung. “Keputusan itu harus kita hormati. Selanjutnya tentu kita menunggu petunjuk dari partai,” katanya. 

 

Kemudian, Ketua DPW PAN Lampung Irham Jafar Lan Putra mengatakan pihaknya menunggu kebijakan dari DPP PAN. Terkait putusan MK yang merubah syarat dukungan cakada. “Kami menunggu DPP. Karena kewenangan merekomendasikan pilkada ada pada DPP,” ujar Irham.

 

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan. Pihaknya menunggu kebijakan dari KPU RI, terkait putusan MK tersebut. “Menunggu arahan KPU RI terlebih dahulu,” katanya. 

 

Senada, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar juga menunggu instruksi dari Bawaslu RI. Terutama dalam proses pengawasan syarat calon saat mendaftar. “Kami menunggu petunjuk dari pusat,” katanya. 

 

Kursi Parlemen

 

Sementara itu, berdasarkan kursi parlemen DPRD Provinsi Lampung. Sejumlah partai politik bisa mengusung sendiri calon gubernur dan wakil gubernur. Rinciannya, PKB  532.322 suara atau 11,42%. Gerindra 863.320 suara (18,45%). PDIP 787.468 suara (16,89%). Golkar 621.293 suara (13,33%). NasDem 455.094 suara (9,75%). PKS 365.462 suara (7,84%) dan PAN 401.102 suara (8,6%).

 

Sedangkan, Partai Demokrat belum mampu mengusung sendiri calon gubernur dan wakil gubernur Lampung. Karena hanya meraih 342.076 suara atau 7,34%. Demokrat bisa mengajak beberapa dari partai non parlemen lain agar memenuhi syarat 7,5% persentase suara dari pemilu 2024.

 

Saat ini, Gabungan partai telah memberikan dukungan kepada calon gubernur dan wakil gubernur Lampung., Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela. Partai itu yakni, Gerindra, PKB, PKS, Demokrat, dan NasDem. Sementara PDIP baru memberikan surat tugas kepada Umar Ahmad. Kemudian Partai Golkar memberikan surat instruksi kepada Arinal Djunaidi. Sementara PAN, belum memberikan dukungan.

 

Putusan MK

 

Sebelumnya, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat putusan Nomor: 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

 

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

 

Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum. Mengikat sepanjang perolehan suara sah partai atau gabungan partai berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada provinsi atau kabupaten/kota.

 

Putusan MK Aturan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada terkait Pencalonan:

 

Calon Gubernur – Wakil Gubernur

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 2 juta jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 2-6 juta jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% provinsi tersebut.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 6-12 juta jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% provinsi tersebut.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 12 juta jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% provinsi tersebut.

 

Calon Bupati – Wakil Bupati dan Calon Walikota – Wakil Walikota

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 250 ribu jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% kabupaten/kota tersebut.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 250-500 ribu jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% kabupaten/kota tersebut.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% kabupaten/kota tersebut.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 1 juta jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% kabupaten/kota tersebut.

 

Tags: Ambang BatasArinal DjunaidiBAWASLUJihan NurlelaKPULAMPUNGMahkamah KonstitusiPartai politikPILKADAPutusan MKRahmat Mirzani DjausalUmar Ahmad
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Anggota DPD-RI, Abdul Hakim saat kunjungan di Pemprov Lampung, Senin, 2 Juni 2025. (Foto: Lampost.co / Atika Oktaria SN)

DPD-RI Kawal Pemekaran, Pelayanan Publik dan CASN di Lampung

by Triyadi Isworo
02/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Abdul Hakim kawal sejumlah poin yang dijalankan Pemerintah Provinsi Lampung....

Perolehan suara dua kandidat paslon bupati dan wakil bupati pada PSU Pilkada Pesawaran versi hitung cepat Rakata.

Supriyanto–Suriansyah Gugat Hasil Pleno KPU Pesawaran ke MK, Tuduh Ada Pelanggaran TSM

by Delima Napitupulu
01/06/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Paslon 01 Pilkada Pesawaran, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil Pemungutan Suara Ulang...

Suasana pleno rekapitulasi penghitungan yang digelar oleh KPU Pesawaran

KPU Provinsi Lampung Supervisi KPU Pesawaran Soal Gugatan ke MK

by Sri Agustina
29/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--KPU Provinsi Lampung mensupervisi potensi gugatan hasil pleno rekapitulasi suara, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran. Hal ini...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.