Bandar Lampung (Lampost.co) – PDI Perjuangan, Partai Golkar dan PAN Provinsi Lampung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas partai politik yang mengusung kandidat pada Pilkada 2024.
Sekretaris DPD PDIP Lampung, Sutono mengatakan upaya borong partai yang membuat demokrasi mati suri. Usai putusan MK, demokrasi kembali hidup dan berbagai tokoh berpeluang maju sebagai calon kepala daerah cukup besar. Ia juga mengatakan ada perubahan konstelasi politik. Beberapa hari kedepan PDIP Lampung akan menyampaikan sikapnya.
“PDIP bisa mengusung sendiri calon kepala daerah. Terutama calon gubernur dan wakil gubernur. Kami segera pleno, nanti ada zoom se Indonesia,” katanya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca Juga :
Sementara itu, Sekretaris DPD Tingkat I Golkar Lampung Ismet Roni mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MK. Apalagi Golkar bisa mengusung calon gubernur sendiri. Pihaknya menunggu arahan dari DPP Golkar terkait sikap partai dalam pilkada Lampung. “Keputusan itu harus kita hormati. Selanjutnya tentu kita menunggu petunjuk dari partai,” katanya.
Kemudian, Ketua DPW PAN Lampung Irham Jafar Lan Putra mengatakan pihaknya menunggu kebijakan dari DPP PAN. Terkait putusan MK yang merubah syarat dukungan cakada. “Kami menunggu DPP. Karena kewenangan merekomendasikan pilkada ada pada DPP,” ujar Irham.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan. Pihaknya menunggu kebijakan dari KPU RI, terkait putusan MK tersebut. “Menunggu arahan KPU RI terlebih dahulu,” katanya.
Senada, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar juga menunggu instruksi dari Bawaslu RI. Terutama dalam proses pengawasan syarat calon saat mendaftar. “Kami menunggu petunjuk dari pusat,” katanya.
Kursi Parlemen
Sementara itu, berdasarkan kursi parlemen DPRD Provinsi Lampung. Sejumlah partai politik bisa mengusung sendiri calon gubernur dan wakil gubernur. Rinciannya, PKB 532.322 suara atau 11,42%. Gerindra 863.320 suara (18,45%). PDIP 787.468 suara (16,89%). Golkar 621.293 suara (13,33%). NasDem 455.094 suara (9,75%). PKS 365.462 suara (7,84%) dan PAN 401.102 suara (8,6%).
Sedangkan, Partai Demokrat belum mampu mengusung sendiri calon gubernur dan wakil gubernur Lampung. Karena hanya meraih 342.076 suara atau 7,34%. Demokrat bisa mengajak beberapa dari partai non parlemen lain agar memenuhi syarat 7,5% persentase suara dari pemilu 2024.
Saat ini, Gabungan partai telah memberikan dukungan kepada calon gubernur dan wakil gubernur Lampung., Rahmat Mirzani Djausal – Jihan Nurlela. Partai itu yakni, Gerindra, PKB, PKS, Demokrat, dan NasDem. Sementara PDIP baru memberikan surat tugas kepada Umar Ahmad. Kemudian Partai Golkar memberikan surat instruksi kepada Arinal Djunaidi. Sementara PAN, belum memberikan dukungan.
Putusan MK
Sebelumnya, MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat putusan Nomor: 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.
Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum. Mengikat sepanjang perolehan suara sah partai atau gabungan partai berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada provinsi atau kabupaten/kota.
Putusan MK Aturan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada terkait Pencalonan:
Calon Gubernur – Wakil Gubernur
- Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 2 juta jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 2-6 juta jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 6-12 juta jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 12 juta jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% provinsi tersebut.
Calon Bupati – Wakil Bupati dan Calon Walikota – Wakil Walikota
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 250 ribu jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 250-500 ribu jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 1 juta jiwa. Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% kabupaten/kota tersebut.