Jakarta (Lampost.co): Pengajar hukum pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 semestinya terlaksana usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sidang sengketa hasil. Ia menyampaikan hal itu untuk merespons rencana pemerintah yang bakal menggelar pelantikan pada 7 dan 10 Februari 2025.
Pelantikan pada 7 Februari rencananya untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Sementara, pelantikan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota pada 10 Februari. Kendati demikian, keserentakan pelantikan tersebut belum sepenuhnya.
Sebab, daerah yang calon kepala daerahnya mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK pelantikannya bakal belakangan. Titi menyinggung pertimbangan hukum pada Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa pelantikan pasangan kepala daerah harus berlangsung secara bersama-sama alias serentak.
“Termasuk pelantikan serentak dengan hasil pemilihan yang bersengketa di MK dan permohonannya ada penolakan atau tidak bisa terterima,” kata Titi lewat keterangan tertulis, Rabu, 7 Agustus 2024.
Pelantikan susulan, sambungnya, hanya bagi daerah yang menggelar pemungutan atau penghitungan suara ulang karena putusan MK. Kemudian, faktor force majeure sesuai ketentuan perundang-undangan. Artinya, pelantikan serentak kepala daerah tetap harus menunggu sengketa hasil pemilihan di MK.
“Dengan demikian, pelantikan serentak setelah MK menuntaskan perkara perselisihan dalam durasi waktu paling lama 45 hari kerja,” ujar Titi.
Khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, ia mengatakan pelantikan pasangan calon terpilih dapat pengecualian dari jadwal keserentakan. Namun, hal itu hanya berlaku jika terjadi pilkada dua putaran.
Tanggal pelantikan kepala daerah menjadi hal krusial bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, tanggal tersebut merupakan tolok ukur saat menerima pendaftaran bakal pasangan calon.
Hal itu lantaran Mahkamah Agung (MA) mengubah tafsir batas usia minimum calon kepala daerah. Dari yang sebelumnya terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan sebagai pasangan calon terpilih.