Jakarta (Lampost.co) — Pemerintah menyatakan terbuka terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada). Termasuk kemungkinan mengembalikannya menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD.
Wacana tersebut dinilai sah secara konstitusional dan akan terkaji lebih lanjut. Apalagi seiring rencana perubahan Undang-Undang Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut tersampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia mengatakan usulan pilkada tidak langsung bukanlah hal baru dan telah lama menjadi perdebatan pada ruang publik.
“Pemilihan kepala daerah itu memang ada usulan-usulan. Usulan yang sebenarnya sudah sejak lama menjadi perdebatan tentang kemungkinan pemilihan kepala daerah itu kembali terpilih oleh DPRD. Bukan dengan pemilihan langsung seperti sekarang,” kata Yusril, Rabu, 14 Januari 2026.
Kemudian menurut Yusril, pemerintah tidak dalam posisi menutup wacana tersebut. Ia menilai perdebatan publik perlu berkembang hingga nantinya menghasilkan keputusan politik bersama antara DPR dan pemerintah.
“Soal ini kita biarkan saja wacana ini terus berlanjut dan berkembang. Nanti pada akhirnya yang menentukan adalah DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Putusan MK
Lalu Yusril menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan rezim pemilu nasional dan pemilu daerah. Ini akan berdampak besar pada perubahan regulasi kepemiluan. Salah satu isu krusial yang akan terbahas adalah mekanisme pemilihan kepala daerah ke depan.
“Akibat keputusan Mahkamah Konstitusi yang membelah pemilu itu antara pemilu pusat dan pemilu daerah. Maka otomatis undang-undang pemilu yang ada sekarang ini akan mengalami satu perubahan yang cukup besar,” jelasnya.
Kemudian ia menegaskan, baik pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama memiliki dasar konstitusional. “Kita lihat dari segi konstitusi, pemilihan langsung atau pemilihan tidak langsung itu sama-sama konstitusional. Ini hanya masalah pilihan saja,” tegas Yusril.
Menurutnya, Indonesia memiliki pengalaman menjalankan kedua sistem tersebut. Karena itu, pemerintah dan DPR dapat mengkaji secara objektif kelebihan dan kekurangan masing-masing mekanisme.
“Keduanya adalah demokratis. Kita sudah pernah melakukan pemilihan langsung. Pernah juga melakukan pemilihan tidak langsung, dan kita bisa mengkaji keduanya, memilih mana yang terbaik,” ujarnya.








