Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). Data itu untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebanyak 6.515.869 pemilih. Pemilih tersebut ada yang berkebutuhan khusus/disabilitas dan harus terpenuhi haknya.
Kemudian KPU Lampung juga telah memetakan pemilih disabilitas untuk pilkada serentak 2024. Totalnya mencapai 22.706 pemilih. Rinciannya, disabilitas fisik 9.271 pemilih, disabilitas intelektual 1.486 pemilih, disabilitas netra 3.768 pemilih, disabilitas sensori wicara 3.987 pemilih, disabilitas rungu 1.407 pemilih, dan disabilitas netra 2.887 pemilih.
Hal itu tersampaikan oleh Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi Agus Riyanto. Ia mengatakan, KPU provinsi bersama dengan KPU 15 kabupaten/kota memastikan para pemilih disabilitas sudah terlayani secara pendataan pemilih. Selanjutnya, KPU akan fokus dalam melayani pemilih disabilitas pada saat hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.
“Tentunya secara ramah (pilkada ramah disabilitas) baik secara akses dan pelayanan KPPS. Maupun sarana prasarana TPS yang memudahkan pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya,” ujar Agus, Minggu, 30 September 2024.
Sementara, rincian DPT yakni 3.304.463 pemilih laki-laki dan 3.211.406 pemilih perempuan. Jumlah tersebut berasal dari 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan dan 2.651 desa. Selain itu, terdapat total jumlah 13.282 TPS se Lampung.
Kelompok muda mendominasi DPT Provinsi Lampung untuk Pilkada 2024. Totalnya mencapai 2.641.169 pemilih yang terdiri dari 2.235.583 atau 34,31% pemilih millennial (27–42 tahun) dan 1.405,586 atau 21,57% pemilih generasi (17–26 tahun).
Kemudian kelompok pemilih lainnya, yakni generasi x (43-58 tahun) 1.815.233 pemilih atau 27,86%. Lalu, pemilih generasi baby boomer (59–77 tahun) 937.440 atau 14,39 % pemilih, dan pemilih generasi lansia (lebih dari 78 tahun) 122.037 atau 1,87% pemilih.
Kemudian Agus menjelaskan, secara teknis proses pemungutan suara khususnya terkait pemilih disabilitas. KPU Lampung dan KPU Kabupaten/kota masih menunggu PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara pada TPS. Termasuk petunjuk teknisnya.