Bandar Lampung (Lampost.co) – Semua pihak harus mendukung penyelenggaraan pilkada 2024 yang berintegritas dan demokratis. Pihak terkait penyelenggara, peserta pemilu, partai politik, dan pemerintah wajib sama-sama mewujudkan hal itu.
Pengamat Politik Universitas Lampung, Budi Harjo, menegaskan bahwa penyelenggara pemilu dan penyelenggara pemerintah harus berkomitmen. Apalagi terhadap aturan dan nilai-nilai demokrasi adalah kunci untuk mencapai pemilihan yang jujur dan adil.
“Jika ada aktor yang terlibat dalam pemilihan tidak memiliki integritas. Maka pelaksanaan demokrasi akan cacat,” kata Budi, Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/boleh-beda-pilihan-namun-kerukunan-tetap-terjaga-di-pilkada/
Kemudian Budi juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencederai proses pilkada. Termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dan menggadaikan integritasnya.
Selanjutnya Budi menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung harus memberikan sanksi. Sanksi itu tanpa pandang bulu kepada pelanggar netralitas dan nilai-nilai demokrasi.
“Penanganan pelanggaran harus dengan tepat dan tegas. Agar pilkada tetap demokratis,” tegasnya.
Kemudian Budi mengingatkan bahwa ASN wajibkan untuk netral dan tidak memihak. Pelanggaran terhadap prinsip ini, menurutnya, harus tertindak dengan sanksi yang jelas.
Sebelumnya sempat viral, kasus netralitas ASN Lampung terjadi oleh Camat Negeri Katon, Enggo Pratama. Ia tertangkap basah membawa alat peraga kampanye berjumlah 240 lembar banner. Serta 41 lembar kaos bergambar salah satu pasangan calon Bupati Pesawaran.
Kemudian ada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto yang fotonya ramai menjadi sorotan. Karena foto bersama salah satu relawan pemenangan pasangan calon Gubernur Lampung.
“Jika penyelenggara pemilu atau pemerintah melanggar. Sanksi harus dengan tegas agar ada efek jera. Kalau perlu memberikan pembobotan hukuman yang lebih berat,” kata Budi.