Bandar Lampung (Lampost.co): Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung yang berlangsung pada 27 November 2024 tanpa pasangan calon (Paslon) jalur independen atau perseorangan.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, pada awalnya bakal pasangan calon Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar, sudah berkomunikasi dan datang ke KPU Provinsi Lampung. Kedatangannya, dalam rangka konsultasi sekaligus mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada dengan menunjuk sdr. Akhmad Nugraha sebagai Admin.
Selanjutnya, penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Lampung pemilihan serentak tahun 2024 berakhir pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Kemudian, sampai batas waktu tersebut pada laman https://silonpilkada.kpu.go.id tidak ada pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.
“Dengan demikian juga tidak ada penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di kantor KPU Provinsi Lampung,” ujar Erwan dalam keterangan resminya, Senin, 13 Mei 2024.
Karena itu, sampai penutupan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2024 nihil adanya.
Gugat Keputusan
Bakal pasangan calon Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar akan menggugat keputusan KPU RI Nomor: 532 tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Muslimin, syarat dukungan minimal 490.435 KTP masyarakat Lampung yang masuk DPT tertempel pada formulir model B.1 KWK. Di mana wajib tiap lembarnya ada materai, sesuai keputusan KPU RI tersebut.
Ia melanjutkan BAB VI Keputusan KPU mengatur hal tersebut. “Formulir model B.1 KWK perseorangan ada materai dan tanda tangan atau cap jempol atau jari lainnya oleh pendukung.”
Adapun tahapan 5 Mei-19 Agustus 2024 dalam pemenuhan persyaratan pendaftaran calon independen sangat singkat. Sedangkan pelaksanaannya hanya 5 hari saja, dari 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
Menurutnya, pada proses pemenuhan persyaratan pendaftaran berupa dukungan formulir model B.1 KWK dan formulir KWK harus ada scan kemudian unggah ke aplikasi pencalonan atau (Silon) ke sistem KPU. Selanjutnya, buat data excel di tiap data pendukung lalu beri kode dengan NIK KTP warga pengusung calon independen kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Singkatnya waktu tersebut pada akhirnya tidak akan bisa terlaksana dalam pemenuhan persyaratan pencalonan independen,” ujarnya.
Karena itu keduanya berencana menggugat keputusan KPURI Nomor 532 tahun 2024, karena mereka tak bisa maju via jalur independen. Ia menyebut rencana gugatan ke MK, bukan karena haus akan kekuasan, melainkan untuk memperbaiki citra Lampung di Pilkada. Seakan tidak ada kedaulatan rakyat dan kekuatan partai politik selaku pilar utama demokrasi. Muslimin menambahkan alur independen, seharusnya tidak terbebani dengan syarat dukungan dan syarat pencalonan seperti di Pilkada serentak nasional 2024.