Jakarta (Lampost.co): KPU RI menyebutkan saat ini tersisa 41 daerah yang akan melawan kotak kosong pada pilkada serentak 27 November 2024. Pasalnya, perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah secara resmi telah di tutup oleh Komisi Pemilihan Umum, tadi malam.
Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan hal itu di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kabupaten Bengkulu Utara, hari ini. Menurut Idham Holik, KPU RI sebelumnya telah meminta seluruh KPU Kota, Kabupaten dan Provinsi untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah yang daerahnya hanya terdapat satu pasangan Calon.
“Perpanjangan masa pendaftaran berlangsung selama 3 hari terhitung sejak tanggal 2 hingga 4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada,” kata Idham.
Namun menurut Idham Holik, hingga penutupan perpanjangan pendaftaran hanya terdapat dua daerah yang terjadi penambahan jumlah pasangan calon.
Paslon yang akan melawan kotak kosong ini baru bisa memenangkan pilkada setelah berhasil memperoleh suara lebih dari 50 persen + 1. Namun jika tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen makan paslon tersebut bisa mengikuti kembali di pilkada tahun berikutnya. Selanjutnya, daerah tersebut akan terisi oleh penjabat daerah atau PJ.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bengkulu Utara sendiri pada pilkada serentak tahun 2024 ini akan kembali melawan Kotak kosong seperti di pilkada tahun 2019 lalu.