Bandar Lampung (Lampost.co) — Pada momentum pemilihan kepala daerah (pilkada) kerap ditemukan penyebaran uang palsu pada masyarakat. Terkait hal itu, Kabid Humas, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, hal tersebut telah menjadi perhatian Polda Lampung.
Kemudian ia mengungkapkan, momentum kampanye dan pencoblosan kerap termanfaatkan oknum tak bertanggung jawab. Apalagi untuk mencetak dan menyebarkan uang palsu saat serangan fajar. Hal tersebut tentu bisa merugikan masyarakat dan mengganggu pelaksanaan pilkada.
Terkait hal, pihaknya telah melakukan monitoring terhadap potensi penyebaran uang palsu pada masyarakat. Namun, menurutnya hingga saat ini kepolisian belum mendapatkan informasi tindak pidana tersebut.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/politik-uang-persoalan-utama-di-pilkada-lampung-2024/
“Kami melakukan monitoring kemungkinan adanya penyebaran uang palsu pada masa pilkada ini,” katanya, Selasa, 19 November 2024.
Selanjutnya ia menegaskan, kepolisian tidak akan segan-segan melakukan penindakan jika tertemukan kasus itu. Hal tersebut untuk menjamin keamanan masyarakat dan menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkada serentak.
Kemudian sanksi terhadap kasus tersebut telah tertuang dalam Pasal 244 ayat 1 KUH Pidana. Dalam pasal itu tersampaikan, barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar. Atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang tersebut. Hukumannya penjara paling lama 15 tahun.
“Saat ini kami juga telah melakukan pengawasan peredaran uang pada wilayah hukum Polda Lampung,” katanya.
Selanjutnya ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati. Apalagi saat menerima uang dari orang lain terlebih orang tak dikenal. Selalu periksa keaslian uang untuk mencegah terjadinya penyebaran uang palsu.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati. Selalu periksa uang yang terterima dari siapapun terlebih orang tak dikenal,” katanya.