IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 13/04/2026 08:47
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api oleh personel kepolisian.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
26/11/24 - 23:05
in Lamban Pilkada
A A
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho (kedua dari kiri) berbicara dengan awak media dengan didampingi oleh Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho (kedua dari kiri) berbicara dengan awak media dengan didampingi oleh Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (Lampost.co) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api oleh personel kepolisian. Hal ini sebagai tindak lanjut terjadinya kasus polisi tembak polisi pada Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat.

 

“Tentang antisipasi ke depan dan evaluasinya tim saat ini juga masih bekerja. Ada dukungan tim dari Mabes Polri, baik dari Divisi Propam, Itwasum, maupun Bareskrim. Semuanya akan mencari data dengan dukungan Kompolnas.” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 26 November 2024.

 

Kemudian ia mengatakan data-data dan keterangan yang terkumpulkan akan menjadi bahan evaluasi bagi Polri. Terkait aturan penggunaan senjata api oleh personel.

Baca Juga : 

https://lampost.co/nasional/akp-dadang-dipecat-tidak-hormat-kasus-polisi-tembak-polisi/

“Nanti hasil evaluasi akan kita sampaikan. Pada intinya, (penggunaan senjata api oleh personel, red) secara standar operasional prosedur sudah terjalankan. Kemudian pelaksanaannya juga kita cek sudah sesuai prosedur,” ucapnya.

 

Sebelumnya, pada Jumat, 22 November 2024. Terjadi kasus penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP. Dadang Iskandar yang mengakibatkan rekan seprofesinya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP. Ryanto Ulil Anshar meninggal dunia.

 

Kemudian atas perbuatannya, AKP. Dadang Iskandar terjerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat.

 

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Andri dalam jumpa pers pada Sabtu, 23 November 2024 mengatakan. Bahwa pasal pembunuhan berencana terpakai setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.

 

Selain itu, AKP Dadang Iskandar juga terjerat dengan pasal lainnya, yakni Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Kemudian, pada Selasa ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika kepada AKP. Dadang, sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif. Berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan.

Tags: AKP DadangKabag Opskasat reskrimKepala Bagian OperasiKepala Satuan Reserse KriminalKepolisianKompol Anumerta Ryanto Ulil Ansharpemberhentian dengan tidak hormatPemecatanpenembakanpolisi tembak polisiPolres Solok SelatanpolriPTDHSumatera BaratTambang Ilegal
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah

Catatan Evaluasi dan Pekerjaan Rumah Bawaslu di Lampung

byTriyadi Isworo
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginjak usia 18 tahun (9 April 2008 - 9 April 2026)....

Bawaslu Provinsi Lampung melakukan syukuran HUT Bawaslu ke-18 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis, 9 April 2026.

Bawaslu Lampung Teguhkan Komitmen Menjaga Integritas dan Keadilan Pemilu

byTriyadi Isworo
09/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu Provinsi Lampung...

Ketua DPW NasDem Lampung, Herman HN memberikan keterangan usai silaturahmi dan halal bihalal di Kantor DPW setempat, Sabtu, 28 Maret 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Halalbihalal NasDem Lampung, Herman HN Tekankan Kader Sigap Bantu Rakyat Kecil

byTriyadi Isworoand1 others
28/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Lampung menggelar silaturahmi dan halal bihalal di Kantor DPW...

Berita Terbaru

konten ai youtube
Nasional

Google Terancam Sanksi Lanjutan, Komdigi Beri Deadline 7 Hari untuk Patuhi PP Tunas

byEffran
13/04/2026

Jakarta (Lampost.co) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap Google. Raksasa teknologi tersebut mendapat batas...

Read moreDetails
Nampak cuaca Kota Bandar Lampung cerah berawan. Namun BMKG Provinsi Lampung tetap mengingatkan tetap waspada potensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

BMKG Ungkap Penyebab Hujan Lebat Saat Pancaroba, Lampung dan Sejumlah Wilayah Harus Waspada

13/04/2026
Lesti Kejora dan Rizky Billar

Bantah Tuduhan ‘Mokondo’, Rizky Billar Bongkar Honor Sinetron Capai Rp14 Miliar

13/04/2026
Boiyen

Boiyen Tau Rully Anggi Bermasalah, Pernikahan Hanya Bertahan 2 Bulan

13/04/2026
Wakil Presiden AS JD Vance bertemu dengan Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif selama pertemuan mereka pada 11 April 2026 di Islamabad, Pakistan. Jacquelyn Martin - Pool/Getty Images

Perundingan AS-Iran Buntu, JD Vance Ungkap Alasan Gagalnya Kesepakatan di Islamabad

13/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.