• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 01/11/2025 01:15
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api oleh personel kepolisian.

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
26/11/24 - 23:05
in Lamban Pilkada
A A
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho (kedua dari kiri) berbicara dengan awak media dengan didampingi oleh Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho (kedua dari kiri) berbicara dengan awak media dengan didampingi oleh Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (Lampost.co) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api oleh personel kepolisian. Hal ini sebagai tindak lanjut terjadinya kasus polisi tembak polisi pada Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat.

 

“Tentang antisipasi ke depan dan evaluasinya tim saat ini juga masih bekerja. Ada dukungan tim dari Mabes Polri, baik dari Divisi Propam, Itwasum, maupun Bareskrim. Semuanya akan mencari data dengan dukungan Kompolnas.” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 26 November 2024.

 

Kemudian ia mengatakan data-data dan keterangan yang terkumpulkan akan menjadi bahan evaluasi bagi Polri. Terkait aturan penggunaan senjata api oleh personel.

Baca Juga : 

https://lampost.co/nasional/akp-dadang-dipecat-tidak-hormat-kasus-polisi-tembak-polisi/

“Nanti hasil evaluasi akan kita sampaikan. Pada intinya, (penggunaan senjata api oleh personel, red) secara standar operasional prosedur sudah terjalankan. Kemudian pelaksanaannya juga kita cek sudah sesuai prosedur,” ucapnya.

 

Sebelumnya, pada Jumat, 22 November 2024. Terjadi kasus penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP. Dadang Iskandar yang mengakibatkan rekan seprofesinya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP. Ryanto Ulil Anshar meninggal dunia.

 

Kemudian atas perbuatannya, AKP. Dadang Iskandar terjerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat.

 

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Andri dalam jumpa pers pada Sabtu, 23 November 2024 mengatakan. Bahwa pasal pembunuhan berencana terpakai setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.

 

Selain itu, AKP Dadang Iskandar juga terjerat dengan pasal lainnya, yakni Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Kemudian, pada Selasa ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika kepada AKP. Dadang, sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif. Berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan.

Tags: AKP DadangKabag Opskasat reskrimKepala Bagian OperasiKepala Satuan Reserse KriminalKepolisianKompol Anumerta Ryanto Ulil Ansharpemberhentian dengan tidak hormatPemecatanpenembakanpolisi tembak polisiPolres Solok SelatanpolriPTDHSumatera BaratTambang Ilegal
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

‎Presiden RI Prabowo Subianto berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kediaman resmi Widya Chandra, Jakarta, Rabu.(ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Prabowo dan Dasco Bertemu Bahas Situasi Politik Keamanan

byTriyadi Isworoand1 others
29/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – ‎Presiden RI Prabowo Subianto mengundang Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ke kediaman resminya di...

Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Tengah, Sumarsono (kanan) bersama Dwi Yogi Saputra, Kepala Sekretariat DPC PDI Perjuangan setempat. (Foto: Lampost.co/Raeza Handanny Agustira)

PDI Perjuangan Lampung Tengah Bersiap Konferda, Konfercab dan Musancab

byTriyadi Isworoand1 others
26/10/2025

Gunung Sugih (Lampost.co) -- Pengurus Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan) Kabupaten Lampung Tengah bersiap mengikuti agenda kepartaian. Mulai Konferensi Daerah...

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan orasi politik saat pelantikan kepengurusan DPW Partai NasDem Lampung periode 2025--2029 di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Sabtu, 25 Oktober 2025. (Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Surya Paloh: Parpol Begitu Super Strategis Mengatur Kebijakan dan Harus Jadi Teladan

byTriyadi Isworoand1 others
25/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengatakan partai politik (parpol) sangat berperan penting dalam negara. Menurutnya,...

Berita Terbaru

OJK Terima 874 Laporan Penipuan Digital Setiap Hari
Hukum

OJK Terima 874 Laporan Penipuan Digital Setiap Hari

byMuharram Candra Lugina
31/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Indonesia tengah menghadapi darurat penipuan digital. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, sepanjang tahun terakhir ada 311.597...

Read moreDetails
Penipuan Pekerjaan di Indonesia Makin Parah

Penipuan Pekerjaan di Indonesia Makin Parah

31/10/2025
Mayoritas Orang Dewasa Indonesia Jadi Korban Penipuan Online

Mayoritas Orang Dewasa Indonesia Jadi Korban Penipuan Online

31/10/2025
Dorong Kolaborasi Demi Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

Dorong Kolaborasi Demi Suksesnya Sensus Ekonomi 2026 di Lampung

31/10/2025
BPS Lampung: Data Akurat Jadi Kunci Arah Pembangunan

BPS Lampung: Data Akurat Jadi Kunci Arah Pembangunan

31/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.