Jakarta (Lampost.co) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera terlantik. Hal ini penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja. Sehingga memberikan kepastian politik daerah.
“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya. Prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik daerah-daerah. Kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan segera.” kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah pada Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Kemudian dengan kepastian politik tersebut, harapannya dunia usaha daerah dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan.
Selanjutnya kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Guna keserentakan yang lebih besar. Pelantikan kepala daerah hasil pilkada non-sengketa. Bakal tergabung dengan kepala daerah yang gugatannya tertolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.
Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula terjadwal pada 6 Februari 2025. Akan mundur untuk menunggu hasil putusan dismissal.
Kemudian setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.
Kemudian terkait dengan tanggal pasti pelantikan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan masing-masing instansi.
Selanjitnya Tito juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan pelantikan kepala daerah. Ia berharap berbagai tahapan dapat percepat terutama MK dalam menyampaikan putusan. “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan kepala daerah terpilih. Berdasarkan penetapan MK,” pungkasnya.