Jakarta (Lampost.co) – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menuai kritik. Alasan efisiensi anggaran yang kerap menjadi pembenaran merupakan menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Hal tersebut tersampaikan oleh Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil. Ia menegaskan bahwa mahalnya biaya politik untuk Pilkada bukan karena sistem pemilihan langsung. Melainkan oleh perilaku para kontestan dan partai politik yang sarat praktik menyimpang.
“Memberi rumus pemilihan tidak langsung kepala daerah dengan alasan pemborosan anggaran itu jelas salah satu alasan yang elit cari-cari.” ujar Fadli dalam konferensi pers bertajuk “Tipu-Tipu Pilkada ke DPRD: Kemunduran Demokrasi”, Minggu, 11 Januari 2026.
Kemudian advokat Themis Indonesia itu juga menjelaskan. Jika tertelusuri secara jujur, sumber utama membengkaknya biaya Pilkada justru berasal dari praktik-praktik yang secara hukum jelas terlarang. Seperti mahar politik atau pembelian tiket pencalonan kepada partai politik.
“Kalau kita bandingkan dengan biaya kampanye, ongkos untuk membeli tiket pencalonan itu jauh lebih besar. Saya yakin secara nasional, biaya untuk membayar tiket pencalonan akan jauh melampaui anggaran penyelenggaraan Pilkada,” tegasnya.
Selain mahar politik, Fadli menyoroti praktik politik uang dengan berbagai modus sebagai faktor utama mahalnya kontestasi Pilkada.
“Biaya yang membuat tinggi itu adalah praktik politik uang dengan berbagai macam produk, modus, dan tindakan yang berbeda-beda. Jadi yang bermasalah itu bukan sistem Pilkada langsung, tetapi perilaku peserta Pilkada,” ujarnya.
Penegakan Hukum
Selanjutnya menurut Fadli, jika isu yang menjadi persoalan adalah pembiayaan. Maka yang seharusnya terbenahi adalah aspek penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal tersebut, bukan justru mengganti sistem Pilkada.
“Upaya membeli tiket pencalonan atau mahar politik itu jelas terlarang. Tetapi karena norma dan penegakan hukumnya lemah, praktik itu terus terjadi. Kalau mau kita benahi, perbaiki norma dan penegakan hukumnya, bukan mengganti sistem Pilkada,” katanya.
Selain itu, ia menilai dalih besarnya biaya saksi dan pengamanan TPS kerap berlebih-lebihan. Padahal, negara sudah menyediakan pengawas TPS sebagai bagian dari mekanisme pengawasan resmi.
“Saksi TPS dan politik uang itu notabene pelanggaran undang-undang Pilkada. Negara sebenarnya sudah menyiapkan pengawas TPS. Jadi argumen biaya saksi ini juga harus kita lihat secara jujur,” ujar Fadli.
Lebih jauh, Fadli mendorong evaluasi menyeluruh terhadap anggaran penyelenggaraan Pilkada yang terkelola oleh penyelenggara pemilu. Baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Perlu teridentifikasi secara detail apakah seluruh anggaran Pilkada benar-benar tergunakan untuk kebutuhan teknis penyelenggaraan. Jangan-jangan ada pos anggaran yang sebenarnya tidak relevan,” ungkapnya.
Kemudian ia mencontohkan sejumlah pos belanja yang patut menjadi pertanyaan. Seperti sewa kendaraan dinas berlebihan, renovasi kantor, hingga pengeluaran lain yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
“Apakah penyewaan mobil dinas, perbaikan kantor, atau renovasi itu benar-benar terbutuhkan dalam momentum Pilkada?. Pos-pos seperti ini yang bisa membuat anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menjadi membengkak,” kata Fadli.
Lalu menurutnya, sebelum menyimpulkan Pilkada langsung sebagai sumber pemborosan, negara harus melakukan asesmen anggaran secara transparan dan komprehensif. Ia juga mengingatkan agar tidak mengorbankan hak konstitusional warga untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
“Jangan sampai yang terjadi adalah perilaku elit politik dan penyelenggara yang membuat biaya membesar. Tetapi yang menjadi korban justru hak rakyat untuk menentukan kepala daerah,” katanya.






